Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Mudik
Anak-anak Usia di Bawah 18 Tahun Bisa Mudik Tanpa PCR dan Antigen
2022-04-19 19:08:01

Menkes Budi Gunadi Sadikin saat konferensi pers secara virtual.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden RI Joko Widodo membolehkan anak-anak usia di bawah 18 tahun untuk mudik lebaran 2022. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/4).

"Kita memang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pemudik, tapi ini berlaku bagi pemudik usia di atas 18 tahun," kata Menkes Budi.

Ia melanjutkan keputusan tersebut telah diambil oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun tetap bisa mudik tanpa PCR dan Antigen.

"Anak-anak, remaja kalau mau mudik belum divaksinasi nggak apa-apa, tidak usah dites antigen dan PCR. Jadi bisa mendampingi orang tuanya untuk mudik tanpa perlu tes PCR atau antigen asal vaksinasi nya sudah 2 kali," ucap Budi.

Sebagai informasi, berdasarkan survey Kementerian Perhubungan RI menyebutkan akan ada 23 juta mobil dan 17 juta sepeda motor yang akan digunakan oleh pemudik. Dengan jumlah tersebut diperkirakan akan terjadi kemacetan parah.

Puncak mudik lebaran diprediksi terjadi pada tanggal 28 sampai 30 April 2022. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.

Pemerintah juga menyarankan agar mudik sebelum tanggal tersebut apabila sudah libur dari tempat kerja masing-masing.

Adapun, hingga saat ini sebanyak 392 juta dosis vaksin sudah diberikan kepada 198 juta masyarakat Indonesia. Menurut Budi, ini merupakan pencapaian yang baik. "Sudah hampir 200 juta dalam waktu 15 bulan, ini pencapaian yang luar biasa," katanya.

Lebih lanjut, Budi juga meminta agar masyarakat tetap berhati-hati dan waspada. Dia mengimbau masyarakat untuk tetap pakai masker dan disiplin protokol kesehatan.(bh/na)


 
Berita Terkait Mudik
 
Kemenhub Diingatkan Agar Mudik Lebaran 2023 Harus Lebih Lancar dan Terkendali
 
Buka Rakernis Korlantas, Kapolri: Wujudkan Mudik 2023 Aman hingga Tingkatkan Pelayanan Publik
 
Kapolri Lepas 11.300 Peserta Mudik Gratis Polri 2022 Tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY dan Jawa Timur
 
Dukung Mudik Gratis, PT KAI Sediakan 15.130 Tiket KA Jarak Jauh
 
Puan Desak Pemerintah Antisipasi Kepadatan, Pengamat: Gencarkan Imbauan Mudik Awal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Benny Rhamdani Akan Laporkan Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo ke Polisi
Ahmad Akbar Ketum Grha Putih Sampaikan Dukungan Disabilitas untuk Ganjar Mahfud
Israel Kembali Perangi Hamas di Gaza, Jeda Pertempuran Berakhir
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
Tok! Jokowi Targetkan Cukai Plastik dan MBDK Rp6,24 Triliun Mulai 2024
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
KPU Sahkan Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]