Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencabulan
Anak SD Diimingi Rp 5 Ribu Dicabuli, Pelaku Diciduk Polisi Duren Sawit
2016-03-27 13:07:56

Kapolsek Duren Sawit Kompol Yudho Huntoro SIK, MIK dan Kasubag Humas Polres Jakarta Timur Husaima saat jumpa pers.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pria paruh baya, Sarno (47) diciduk satuan Reskrim Polsek Metro Duren Sawit Jakarta Timur karena perihal kasus dugaan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), sebut saja inisial ND (6) yang didiimingi uang Rp 5 Ribu.

"Pelaku, Sarno (47). Menurut pengakuannya bekerja sebagai pedagang (wiraswasta) kami ringkus berkat laporan dari pihak orang tua korban pada 29 Januari 2016, ditindaklanjuti guna pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Kapolsek Duren Sawit, Kompol Yudho Huntoro SIK, MIK pada awak media saat di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur. Jakarta, Kamis (24/3).

Sebelumnya menurut pengakuan Saksi, sebut saja N selaku Ibu korban ND (6), kalau pelaku telah mengajak bocah yang masih duduk di bangku SD itu diajak main ke rumahnya, pelaku lalu mencabuli anak tersebut. Berhubung korban yang masih anak-anak belia belum mengetahui. Orang tua korban merasa curiga, karena korban selalu mengeluh merasa kesakitan di kemaluannya, Kemudian orang tua korban melakukan visum dan hasilnya positif sudah tidak sehat.

"Awalnya korban (6) diajak main lalu dibawa ke rumahnya pelaku, modusnya dengan mengajak korban menonton film dewasa (porno), kemudian meminta celana korban diturunkan kemudian disetubuhi oleh pelaku. Setelah dicabuli kemudian diimingi-imingi dengan diberi uang sebesar 5.000 rupiah," ungkap Kompol Yudho.

"Peristiwa naas pencabulan (asusila) berdasarkan pengakuannya pelaku dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pada bulan November, dan Desember 2015. Perbuatan cabul itu dilakukan di rumah pelaku, baik diruang tamu, kamar mandi, dan kamar," sambung Kapolsek Duren Sawit yang sebelumnya bertugas di Gorontalo selama 4,5 tahun ini.

Lebih lanjut Kompol Yudho Huntoro selaku Kapolsek Duren Sawit pun menyarankan, bagi para orangtua saat ini agar tolong diperhatikan tempat bermain anak anak dan teman bermainnya, karena sangat berpengaruh sekali anak-anak itu labil dan dapat dipengaruhi dan dikelabuhi dengan diming-imingi sesuatu.

"Atas perbuatan tercelanya yang melanggar hukum tersebut, Pelaku yang sudah berusia paruh baya, bernama Sarno (47) diduga melakukan pencabulan terhadap anak SD itu akan dijerat dengan ancaman pidana selama 12 tahun di penjara dengan Pasal 81 tentang Undang-undang perlindungan anak di bawah umur, " pungkas Kapolsek Duren Sawit.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Pencabulan
 
Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap
 
Oknum Driver Ojek Online di Samarinda Cabuli Siswa SMA Saat Pulang Sekolah
 
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Tangerang Selatan
 
Culik dan Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Bakso Dibekuk Resmob Polda Metro di Jombang
 
Polres Gorontalo Tetapkan IY Sebagai Tersangka Kasus Cabul Anak Berkebutuhan Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]