Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Anak Legenda Sepak Bola Pele Dihukum 33 Tahun Penjara
Monday 02 Jun 2014 00:54:27

Pele menang Piala Dunia tiga kali bersama Brasil dan mencetak 1.200 dalam karirnya. Pengadilan memberikan 33 tahun penjara untuk salah satu anak dari Pele. Cholbi Edson do Nascimento untuk kasus pencucian uang.(Foto: twitter)
SAN PAULO, Berita HUKUM - Anak dari pesepak bola legendaris Brasil Pele dijatuhi hukuman 33 tahun penjara karena pencucian uang yang diperolehnya dari perdagangan narkoba. Edinho merupakan mantan pemain sepak bola yang pernah menjadi penjaga gawang klub lama Pele, Santos, pada tahun 1990-an.

Kini, berusia 43 tahun, dia menjadi pelatih penjaga gawang pada klub tersebut.

Dia pertama kali ditahan pada 2005 dan menjalani hukuman karena berdagang narkoba.

Edinho saat itu mengakui bahwa dia pecandu tetapi membantah tuduhan bahwa dia menjadi pengedar.
Keputusan terbaru dikeluarkan oleh Hakim di wilayah San Paulo.

Sejumlah media Brasil belum bisa menghubungi pria dengan nama lengkap Edson Cholbi do Nascimento ini, tetapi kemungkinan dia akan mengajukan banding.

Edinho adalah anak ketiga Pele dari pernikahan pertamanya. Dia baru berusia lima tahun ketika keluarganya pindah ke New York.

Ketika dia kembali ke Brasil, dia memutuskan untuk mengejar karir di sepak bola profesional - sebagai penjaga gawang.

Berita penahanannya dan dugaan keterlibatan Edinho dengan geng narkoba mengejutkan sebagian besar orang di Brasil. Pele, sekarang 73 tahun, pernah mengunjungi anaknya beberapa kali di penjara.

"Insya Allah, keadilan akan ditegakkan. Tidak ada sedikitpun bukti terhadap anak saya," katanya pada tahun 2006.
Edinho mengatakan bahwa ayahnya adalah idolanya.

Saat ini pelatih kiper Brasil dengan klub Serie A Santos, Edinho diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]