Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Anak Legenda Sepak Bola Pele Dihukum 33 Tahun Penjara
Monday 02 Jun 2014 00:54:27

Pele menang Piala Dunia tiga kali bersama Brasil dan mencetak 1.200 dalam karirnya. Pengadilan memberikan 33 tahun penjara untuk salah satu anak dari Pele. Cholbi Edson do Nascimento untuk kasus pencucian uang.(Foto: twitter)
SAN PAULO, Berita HUKUM - Anak dari pesepak bola legendaris Brasil Pele dijatuhi hukuman 33 tahun penjara karena pencucian uang yang diperolehnya dari perdagangan narkoba. Edinho merupakan mantan pemain sepak bola yang pernah menjadi penjaga gawang klub lama Pele, Santos, pada tahun 1990-an.

Kini, berusia 43 tahun, dia menjadi pelatih penjaga gawang pada klub tersebut.

Dia pertama kali ditahan pada 2005 dan menjalani hukuman karena berdagang narkoba.

Edinho saat itu mengakui bahwa dia pecandu tetapi membantah tuduhan bahwa dia menjadi pengedar.
Keputusan terbaru dikeluarkan oleh Hakim di wilayah San Paulo.

Sejumlah media Brasil belum bisa menghubungi pria dengan nama lengkap Edson Cholbi do Nascimento ini, tetapi kemungkinan dia akan mengajukan banding.

Edinho adalah anak ketiga Pele dari pernikahan pertamanya. Dia baru berusia lima tahun ketika keluarganya pindah ke New York.

Ketika dia kembali ke Brasil, dia memutuskan untuk mengejar karir di sepak bola profesional - sebagai penjaga gawang.

Berita penahanannya dan dugaan keterlibatan Edinho dengan geng narkoba mengejutkan sebagian besar orang di Brasil. Pele, sekarang 73 tahun, pernah mengunjungi anaknya beberapa kali di penjara.

"Insya Allah, keadilan akan ditegakkan. Tidak ada sedikitpun bukti terhadap anak saya," katanya pada tahun 2006.
Edinho mengatakan bahwa ayahnya adalah idolanya.

Saat ini pelatih kiper Brasil dengan klub Serie A Santos, Edinho diperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]