Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Anak Hilmi Aminuddin Disebut Bantu Lobi Impor Daging
Wednesday 15 May 2013 17:26:43

Ketua Dewan Syuro PKS, Ustadz Hilmi Aminuddin.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Saksi Elda Deviane Adiningrat mengaku pernah bertemu dengan Ahmad Fathanah dan Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Januari 2013.

Pertemuan itu berkaitan dengan permohonan penambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.

Dalam kasus ini, Elda Deviane yang merupakan Komisaris di PT Radina Niaga Mulia, berperan sebagai penghubung antara PT Indoguna Utama selaku importir, dengan Ahmad Fathanah yang menjanjikan akan membantu PT Indoguna memperoleh penambahan kuota impor daging.

"Pernah (bertemu di Kuala Lumpur). Akhir Januari," kata Elda saat bersaksi untuk Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 15 Mei 2013.

Menurut Elda, pertemuan di Kuala Lumpur itu merupakan inisiatif Fathanah, karena ada beberapa hal yang ingin disampaikan Fathanah terkait penambahan kuota. Saat itu, Fathanah meminta Elda mengajak Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. "Bu Elizabeth tidak hadir. Saya sampaikan Bu Elizabeth sedang sibuk waktunya tidak cocok," ujar Elda.

Dalam pertemuan itu, Elda hanya hadir seorang diri. Dalam pertemuan itu, Fathanah didampingi seseorang yang diketahui bernama Ridwan Hakim. Elda menuturkan, Ridwan adalah anak kandung Hilmi Aminuddin, pendiri sekaligus Ketua Majelis Syuro PKS. "Saya juga baru pertama kali bertemu, dan kami sangat menghormatinya," tuturnya.

Saat pertemuan itu, Ridwan, kata Elda, mengatakan bersedia membantu PT Indoguna milik Maria Elizabeth untuk memperoleh tambahan kuota impor daging. Asalkan, PT Indoguna Utama memiliki kondite baik dan dapat memenuhi komitmen. "Ya, dia orang yang memiliki kondite baik dan memang mau melaksanakan ini tidak asal asalan," jawab Elda ke Ridwan, seperti yang dikutip dari viva.co.id, pada Rabu (15/5).

Elda mengaku hanya berbicara dengan Ridwan terkait hal tersebut dan bagaimana pribadi Maria Elizabeth sebagai pengusaha. "Mungkin mau memperlihatkan, jangan main-main, jangan nggak serius lah dalam mengurus ini. Begitu saja," katanya.(vva/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]