Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kasus Tanah
Anak Curi dan Palsukan Sertifikat Tanah Milik Ayahnya, Polisi: Pelaku AF Libatkan Mafia Tanah
2020-03-04 21:02:31

Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat konferensi pers penangkapan kasus pencurian dan pemalsuan sertifikat yang melibatkan mafia tanah.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan tersangka berinisial AF, pelaku pencurian sertifikat tanah milik ayahnya yang disimpan dalam sebuah brangkas. Dan pelaku kemudian berusaha menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan segala cara, seperti menyewa komplotan mafia tanah untuk meluluskan niat jahatnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, otak dari tindak kejahatan ini merupakan anak dari korban sendiri. Pelaku tak sekadar mencuri sertifikat, lanjut Yusri, ia juga meminta bantuan orang lain untuk menduplikasi sertifikat asli itu dan mengembalikan yang asli ke tempat semula (brangkas).

"Sertifikat itu sebelum digadai dipalsukan dulu oleh anaknya (AF). Pemalsuan sertifikat dilakukan bersama para mafia tanah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/3).

Setelah dipalsukan, AF kemudian mengajak dua orang tersangka untuk berpura-pura menjadi orangtuanya. Keduanya kemudian dibawa ke notaris untuk menandatangani akta jual beli lahan tersebut.

"Semua dokumen dilengkapi, termasuk KTP asli tapi palsu atas nama kedua orangtua AF dan surat nikah palsu orangtuanya sebagai pemilik rumah," jelasnya.

AF tega melakukan tindak kejahatan ini lantaran ketergantungannya pada narkotika jenis sabu. Diketahui ia juga memiliki sejumlah hutang kepada seorang bandar narkoba.

"AF yang mengalami ketergantungan narkoba itu mau menjual rumah orang tuanya dan melibatkan mafia tanah," jelas Yusri.

Sementara itu, Panit Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro AKP Reza Mahendra mengatakan, semua dokumen palsu terkait rumah di kawasan Cipete itu digunakan AF untuk jaminan pinjaman senilai Rp 3,7 miliar. Sementara harga rumah dan lahan tersebut ditaksir mencapai Rp 60 miliar.

Saat jatuh tempo pembayaran, lanjut Reza, orangtua AF kaget lantaran ada orang yang hendak mengeksekusi rumahnya. Padahal mereka tidak pernah menjaminkan sertifikat rumah tersebut kemanapun.

"Dari sini orang tua si anak melaporkan kasus ini hingga Tim Subdit Harda menangkap para pelaku semuanya tujuh orang," terangnya.

Adapun peristiwa tindak kejahatan tersebut terjadi pada Oktober 2019. AF dan para mafia tanah kemudian ditangkap polisi pada 15 Januari 2020.

Atas perbuatannya, AF bersama para mafia tanah dijerat dengan pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, kemudian pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, pasal 264, dan Pasal 266, jo pasal 55 KUHP.

"Kasus mafia tanah terus kita dalami, bisa ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang). Sementara tersangka yang narkoba kita serahkan ke Direktorat Reserse Narkoba," tutup Yusri.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus Tanah
 
Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK
 
Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
 
Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
 
PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
 
Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]