Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Anak Bisa Pulang, Mark Sungkar Protes BNN
Tuesday 29 Jan 2013 16:24:00

Irwansyah dan Zaskia Sungkar menerima surat pelepasan dari BNN, Selasa (29/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Irwansyah dan istrinya, Zaskia Sungkar sudah dilepas oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (29/1). Selain dua orang artis itu, BNN juga melepas 4 teman Raffi Ahmad yang ikut dijaring oleh BNN, Minggu (27/1) lalu. Total, dari 17 orang yang ditangkap BNN, baru tujuh orang yang dilepas. Sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan berlanjut, karena masih diduga terlibat pesta narkoba.

10 orang yang kini masih mendekam di BNN adalah Raffi Ahmad, Wanda Hamidah; anggota DPRD DKI Jakarta. Humas BNN, Sumirat mengaku setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan secara maraton, 7 orang itu tidak terlibat pesta narkoba. "Penyidik yang telah bekerja dengan maraton, kita ketahui 3 hari berturut-turut. Akhirnya memulangkan tujuh orang yang ditangkap. Hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa 7 orang tidak cukup bukti, oleh karena itu kami menyimpulkan pada mereka bisa segera kembali ke keluarga," ujar Sumirat.

"Kita periksa masing-masing tes urin negatif, saksi-saksi TKP menyatakan mereka tidak terlibat, tidak ditemukan cukup bukti. Irwansyah, Zaskia, Furqon, ketiga orang ini pada saat terjadi penggerebekan di lokasi, mereka datang terakhir. Acara hampir selesai mereka datang,'' katanya.

Sementara empat orang lainnya yang dilepas adalah Mira, Muhammad, Roni, dan Nafi. Saat penggerebekan keempat orang ini sedang tidur di lantai dua rumah Raffi. "Mereka tidur di atas. 3 laki-laki dari Jawa Timur, mereka sedang bermain, datang ke situ (rumah Raffi) pukul 11 malam. Dia bangun, tiba-tiba terjadi penggerebekan," tambah Sumirat.

Lantas bagaimana ekspresi keluarga Zaskia dan Irwansyah melihat anaknya bebas dari jeratan hukum?. Mark Sungkar, ayah Zaskia yang juga menantu Irwansyah mengaku senang. Tapi ia menyayangkan bahwa BNN justru membuat banyak kesalahan. Di depan awak media, badan hukum sebesar BNN ternyata tidak bisa membedakan mana tersangka dan mana yang belum berstatus tersangka.

Dalam surat pelepasan Zaskia dan Irwansyah, di kop surat tertulis bahwa BNN melepas tersangka Irwansyah dan tersangka Zaskia Sungkar. "Sejak kapan anak kami dijadikan tersangka?, BNN kok memakai menulis kata tersangka. Isi surat juga tertulis, Tersangka Zaskia dikembalikan ke orang tuanya. Anak kami kan tidak terbukti dan BNN tidak pernah menetapkan anak kami tersangka. Lembaga hukum seperti BNN kok dalam penulisan saja salah," protesnya.

"Meski secara tersirat anak kami tidak jadi tersangka. Tapi secara tersurat BNN menyatakan tersangka. Ini sebagai masukan untuk BNN," kata Mark Sungkar. Mendengar protes itu, Humas BNN, Sumirat hanya bisa terdiam tanpa kata-kata.(bhc/din)


 
Berita Terkait Narkoba
 
• Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
• Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
• BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
• 2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
• Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]