Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Narkoba
Anak Angkat Wagub Banten, Terancam 20 Tahun Penjara
Wednesday 13 Jun 2012 06:53:28

Rano Karno (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
TANGERANG (BeritaHUKUM.com) – Anak angkat Wakil Gubernur (Wagub) Tangerang, Raka Widyarma (21) terancam hukuman 20 tahun penjara atas kepemilikan 5 butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia.

Hal itulah yang dsampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang Djaja Subagya usai menerima pelimpahan berkas perkara dan penyerahan barang bukti atau tahap dua dari Polres Bandara Soekarno Hatta, Senin (11/6).

Kajari menyatakan setelah melakukan pengecekan berkas dan barang bukti pihaknya akan melimpahkan kasus Raka dan temanya wanitanya, Karina ke Pengadilan Negeri Tangerang, untuk disidangkan. "Minggu ini berkas perkara Raka sudah kami limpahkan ke Pengadilan. Untuk mengawal persidangan nanti, kami siap tiga jaksa, "ujar Djaja.

Selain itu tiga orang jaksa itu adalah Andi DJ Konggoasa (Kasi Pidum), Riyadi, dan Putri Ayu. Sebelum disidangkan Raka dan Karina ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang dan Lapas Wanita Tangerang.
Dalam kasus ini, anak angkat Rano Karno tersebut akan dikenakan tiga pasal yakni pasal 112,113,114, dan 127 UU No 35/2009. Dengan maksimal hukuman 15 sampai 20 tahun penjara. "Nanti dipersidangan terbukti dipasal berapa, kita lihat saja fakta di persidangan," kata dia.

Djaja membantah jika pihaknya sengaja memperlambat penanganan kasus itu, dan menolak jika adanya interfensi dari pihak lain dalam kasus Raka. Karena kasus tersebut diduga bermuatan Politis untuk melindungi pejabat publik yakni Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Tetapi, Kejari memastikan perkara ini sudah disiap untuk diajukan ke meja hijau."Kita bekerja profesional dalam kasus Raka, tidak ada tekanan dari pihak manapun dalam kasus ini," ucap Djaja.

Sementara itu, Pengacara Raka dan Karina, Sirra Prayuna mengatakan, soal ancaman pasal berlapis yang dijerat terhadap dua kliennya merupakan hak priogratif dari Jaksa. Namun, jeratan hukuman itu harus dibuktikan dalam persidangan nanti. "Buktikan saja di Pengadilan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Raka bersama Karina, ditangkap tim buser Polres Bandara Soekarno-Hatta, pada tanggal 6 Maret 2012. Raka ditangkap karena kepemilikan lima butir pil ekstasi yang dipesan via online dari Malaysia. Dengan alamat Jalan Perkici Raya EB No 42, Bintaro Jaya Sektor 5, Tangerang Selatan.
Rano sendiri mengaku, akan mengikuti proses hukum yang ada. Tetapi dirinya berharap agar Raka di Rehabilitasi. (kjs/spr)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]