Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Ombudsman
Amzulian Rifai: Ombudsman Harus Berkaca Dulu
2016-02-20 23:45:17

Amzulian Rifai (kedua kiri) saat acara Serah Terima Jabatan di Kantor Pusat Ombudsman, Jumat (19/2).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga Negera Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sehingga institusi yang diawasi bersedia melakukan saran dan rekomendasi dari Ombudsman RI.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai dalam sambutannya pada acara Serah Terima Jabatan di Kantor Pusat Ombudsman, Jumat (19/2).

Menurut Amzulian perlu adanya evaluasi di internal Ombudsman. "Supaya bersih kalau kita menyapu 'kan sapunya harus bersih dulu. Sehingga Ombudsman ini harus berkaca dulu. Bagaimana pelayanan publik yang diberikan Ombudsman kepada masyarakat, sebelum menuntut pelayanan publik di institusi lain," kata dia.

Selain itu untuk mendorong dilaksanakannya rekomendasi Ombudsman, Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini merupakan langkah agar rekomendasi Ombudsman dipatuhi oleh pihak terlapor yang berasal dari birokrasi pemerintahan.

Amzulian juga menambahkan peran Sekretariat Jenderal Ombudsman dalam mendukung kegiatan substansi sangat dibutuhkan. Sehingga dirinya berharap Sekretariat Jenderal Ombudsman mampu memberikan performa terbaik dalam pekerjaan supporting system tersebut.

Amzulian Rifai mengatakan pihaknya akan membenahi internal Ombudsman RI. "Ombudsman harus responsif terhadap laporan-laporan masyarakat. Saya dengar cukup banyak orang yang selama ini kecewa dengan Ombudsman. Karena terkadang laporannya tidak ditanggapi atau tidak ada tindak lanjut. Sehingga mereka merasa percuma saja melapor ke Ombudsman," terangnya.

Untuk itu Amzulian berniat untuk memperbaiki kinerja Ombudsman terlebih dahulu sebelum melangkah ke arah usulan revisi UU Tentang Ombudsman RI. "Kita pelajari dulu, jangan grusa-grusu menyalahkan undang-undang," tegasnya.

Senada, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao mengatakan pihaknya belum mengarah pada ide perubahan Undang-undang Ombudsman. "Maksimalkan dulu yang ada saat ini," ujarnya.

Alvin Lie mengatakan tugas pertama yang harus dikerjakan Anggota Ombudsman adalah memperkuat keberadaan Ombudsman di tengah masyarakat, karena selama ini masyarakat dianggap kurang mengenal lembaga negara tersebut.

"Hal ini merupakan tantangan bagi pimpinan baru Ombudsman untuk memperkenalkan Ombudsman kepada publik. Serta mempermudah masyarakat menyampaikan laporan kepada Ombudsman," kata dia.

Sementara itu Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan Ombudsman RI bukan merupakan lembaga politik. "Sehingga tidak perlu ada intrik-intrik. Kita semua harus profesional dan saling menopang," kata dia.

Dalam acara serah terima jabatan dengan Anggota Ombudsman RI tersebut Ketua Ombudsman periode lama yakni Danang Girindrawardana dan periode saat ini Amzulian Rifai menandatangani Naskah Serah Terima Jabatan disaksikan oleh Anggota Ombudsman lainnya beserta seluruh Insan Ombudsman yang hadir.

Sembilan Anggota Ombudsman Periode 2016-2021 hasil seleksi Pansel dan Komisi II DPR adalah Amzulian Rifai sebagai Ketua merangkap Anggota, Lely Pelitasari Soebekty sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. Tujuh Anggota lainnya adalah Ahmad Alamsyah Saragih, Alvin Lie Ling Piao, Adrianus Eliasta Meliala, Ahmad Su'adi, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Laode Ida dan Ninik Rahayu.

Sedangkan Anggota Ombudsman RI periode sebelumnya yang menyerahkan jabatan yakni Danang Girindrawardana, Petrus Beda Peduli, Budi Santoso, Pranowo Dahlan, Hendra Nurtjahjo, Kartini Istikomah dan Muhammad Khairul Anwar.(HumasORI/bh/sya)


 
Berita Terkait Ombudsman
 
Menguji Tugas dan Kewenangan Ombudsman
 
Sidak Satpas SIM di Depok, Ombudsman: Terkait Laporan Masyarakat
 
Raih Penghargaan Ombudsman, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota: Berkah dari Allah atas Kerja Keras Kami
 
Legislator Minta Ombudsman Pro Aktif Awasi Perilaku Penyelenggara Negara
 
Diduga Maladministrasi, Walikota Tangsel Airin Dilaporkan ke Ombudsman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]