Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Amir Syamsuddin
Amir Syamsuddin Apresiasikan Patrialis Akbar
Wednesday 19 Oct 2011 19:36:02

Patrialis Akbar (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pendahulunya, Patrialis Akbar. Baginya, Patrialis merupakan sosok menteri yang sukses mengemban amanah yang dipercayakan kepadanya.

"Tidak ada alasan seseorang bisa mengatakan Pak Patrialis gagal menjalankan tugasnya. Pak Patrialis merupakan soso sukses mengemban amanah," kata Amir Syamsuddin dalam sambutan, setelah sertijab yang berlangsung di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/10).

Kasus plesiran Gayus Tambunan keluar negeri, ungkap Amir, tidak bisa ditimpakan kepada Patrialis. Kasus itu bukanlah mutlak kesalahan Patrialis, tapi banyak unsure yang terlibat dalam kasus tersebut. "Saya rasa (kasus pelesiran Gayus) itu bukan ukuran bukan satu kesalahan yang kronis," jelas dia.

Amir pun tak malu untuk meminta Patrialis mau berbagi pengalaman dan keahlian dalam memimpin kementerian sebesar KemenkumHAM. Dia bahkan mengaku tak memiliki alasan untuk merombak total jajaran kemenkumham yang telah dibentuk Patrialis yang diwariskan kepadanya. "Saya takkan mengganggu kinerja kementerian," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Menkumham Patrialis Akbar menyatakan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran kementerian tersebut. Ia juga memberikan penghargaan seteingginya kepada seluruh staf dan pejabar bekas instansi yang pernah dipimpinnya itu.

Namun, Patrialis tak bisa menyimpan rasa harunya mengikuti prosesi pelepasan dirinya tersebut. Bahkan, ia sempat menitikan air mata dengan sapu tangannya, saat dirinya diantar pasukan pedang pora menuju mobilnya. Rasa haru juga menyelimuti para pegawai kementerian tersebut.

Moratoriun Remisi
Pada bagian lain, Menkumham Amir Syamsuddin menyatakan, pemberian remisi untuk narapidana kasus korupsi akan dimoratorium sambil menunggu perampungan kajian terhadap moratorium pemberian remisi itu. “Pengkajian masih berjalan, kami juga masih mempelajarinya dan tidak tertutup kemungkinan ada perlawanan yang harus siap dihadapinya," jelas dia.

Pernyataan senada disampaikan Wamenkumham Denny Indrayana. Langkah ini sejalan dengan arahan yang diberikan Presiden SBY yang menginginkan, agar pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi segera dimoratorium

"Sambil kajian dilakukan menangkap aspirasi publik maka remisi terkait tidak hanya korupsi, teroris, organized crime, dan akan diperketat moratorium terpidana kasus korupsi. Sambil berjalan pengkajian atas aturan akan dilakukan. Apa yang dilakukan menteri sebelumnya moratorium untuk terorisme korupsi kita hentikan remisinya," katanya.

Amir menambahkan, beberapa program akan mereka jadikan prioritas, selain pengaturan pemberian remisi. Pihaknya akan meletakkan perbaikan pembinaan warga binaan di Lapas sebagai satu yang menjadi prioritas. Semua ini akan menjadi perhatian Kemenkumham.

Selain kedua masalah itu, Amir juga akan meletakkan penegakan dan perlindungan HAM sebagai prioritas mereka. Masalah ini terkesan belum teratasi dan pihaknya akan mencari jalan terbaik bagi restoratif justice. Hal ini bukan masalah ringan, karena rasa keadilan tidak sama di setiap mata orang.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Amir Syamsuddin
 
Terbitkan Surat Aspal, Amir Syamsuddin Dipolisikan
 
Ingin Fokus Menteri, TB Silalahi Gantikan Amir Syamsuddin
 
Gamawan takkan Cari Pengganti Amir Syamsuddin
 
Busyro tak Tahu Amir Syamsuddin Pernah Dilaporkan ke KPK
 
Amir Syamsuddin Apresiasikan Patrialis Akbar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]