Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilpres
Amien Rais: Sekarang Kita Tak Lagi Pakai People Power, Tapi ....
2019-05-15 12:29:48

Dewan Pembina BPN Prabowo-Sandiaga, Prof Dr H. Amien Rais.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Amien Rais sempat menyinggung sejumlah tokoh BPN yang diciduk lantaran bicara mengenai people power diantaranya; Eggi Sudjana yang kini telah ditahan. Amien menegaskan dan mengingatkan bahwa mulai saat ini istilah people power tak lagi digunakan.

"Dari sekarang kita tidak gunakan people power tapi gunakan Gerakan Kedaulatan Rakyat," teriak Amien, yang juga dikenal sebagai tokoh utama Reformasi Indonesia pada tahun 1998 lalu, di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).

Dengan nada cukup tinggi, mantan Ketua Umum PAN itu mengingatkan masyarakat untuk tidak takut membela kebenaran. "Siapa yang menghadapi rakyat insyallah kita gilas bersama sama," tegasnya.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak juga menanggapi pernyataan Amien tersebut. Menurutnya ungkapan itu adalah satir yang disampaikan Amien. Namun ia berpendapat bahwa kedua istilah tersebut pada dasarnya sama saja.

"People power itu bukan sesuatu yang sebenarnya menakutkan, people power itu ungkapan protes masyarakat. Pemilu juga people power," jelasnya.

Menurutnya yang tidak diperbolehkan adalah anarkisme, dan mengganti dasar negara. Apalagi, imbuhnya, menggunakan senjata untuk merebut kekuasaan. "Itu nggak boleh. Jadi kalau ada orang yang mengancam sedang protes, itu justru tindakan inkonstitusional dan itu tindakan makar," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Polisi menangkap politikus PAN Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar. Penangkapan itu dilakukan saat Eggi tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak Senin (13/5).

Dalam kasusnya, Eggi diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan sesuatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, pada 17 April 2019 di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Eggi dilaporkan oleh pendukung Jokowi terkait ucapan people power saat deklarasi kemenangan Prabowo di Kertanegara, 17 April 2019. Eggi mengatakan akan menggerakkan people power jika Prabowo-Sandi kalah karena kecurangan.(dbs/republika/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
• Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
• Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
• Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
• Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
• Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]