Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Amien Rais
Amien Rais: Politik Harus Didudukan Sesuai dengan Porsinya
2017-02-25 20:48:28

Prof Dr. H Amien Rais dalam Seminar Tanwir Muhammadiyah "Kedaulatan dan Keadilan Sosial dalam Mewujudkan Indonesia Berkemajuan" yang bertempat di Islamic Center Ambon, Sabtu (25/2).(Foto: Istimewa)
AMBON, Berita HUKUM - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1995-2000 Amien Rais mengatakan bahwa dalam mengedepankan kedaulatan dan keadilan di Indonesia dibutuhkan peran politik. Namun, jika peran politik tersebut disalah gunakan maka hanya akan membawa kemudaratan daripada kemaslahatannya.

"Untuk menyeimbangkan politik dalam mewujudkan kedaulatan dan keadilan sosial, maka politik harus didudukan sesuai dengan porsinya," kata Amien Rais, Sabtu (25/2) dalam Seminar Tanwir Muhammadiyah "Kedaulatan dan Keadilan Sosial dalam Mewujudkan Indonesia Berkemajuan" yang bertempat di Islamic Center Ambon.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 1995-2000 tersebut melihat bahwa peran Muhammadiyah dalam politik harus lebih ditingkatkan. "Jangan sampai Muhammadiyah lepas dari politik, yang dapat mengancam gerak dakwah Muhammadiyah nantinya," terang Amien.

Amien berpesan agar Muhammadiyah tidak hanya memiliki keinginan untuk berkuasa dalam politik, namun juga harus memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjalankan peran politik tersebut. "Jangan haus akan kekuasaan politik semata, karena dalam politik tanggung jawab yang besar lebih diutamakan," jelas Amien.

Menyikapi keadilan sosial di Indonesia, Amien mengatakan bahwa persebaran kekuasaan dan kekayaan di Indonesia saat ini masih belum merata. "Bagaimana keadilan sosial dapat terwujud, jika yang menguasai hanya sebagian orang saja," tegas Amien.

Kedaulatan dan keadilan sosial akan terwujud jika penyebarannya merata, dan tidak terjadi pertimpangan, baik dalam hal ekonomi, maupun juga politik.(adam/muhammadiyah./bh/sya)


 
Berita Terkait Amien Rais
 
Amien Rais Minta Menko Marves Luhut Segera Mundur
 
Prabowo Jadi Menhan, Amien Rais Menahan Diri untuk Kritik Kabinet Jokowi
 
Amien Rais: Seorang Muslim Tidak Boleh Berpikir Kalah di Dunia, Menang di Akhirat
 
Prof Amien Rais 'Yatim' Secara Politik?
 
Amien Rais Bersyukur Tabligh Akbar Alumni 212 di Solo Dihadiri Puluhan Ribu Massa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]