Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Muhammadiyah
Amien Rais: Muhammadiyah Konsisten Beri Manfaat Bagi Umat
2016-11-24 23:43:56

Prof. Dr. H. Amien Rais Mantan Ketua PP Muhammadiyah.(Foto: Istimewa)
SLEMAN, Berita HUKUM - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Amien Rais mengatakan, menurut sejarah dunia Islam, tidak ada organisasi yang bertahan lama hingga saat ini seperti Muhammadiyah. Menurut Amien, di usia Muhammadiyah ke 104 tahun tersebut telah banyak rintangan dan hambatan yang telah dilalui Muhammadiyah.

Lanjut Amien, Muhammadiyah yang telah memasuki abad kedua semakin berkembang. Salah satu hal yang membuat Muhammadiyah bertahan hingga saat ini yaitu, Muhammadiyah tetap konsisten dalam memberikan manfaat bagi umat.

"Selama Muhammadiyah masih memberikan manfaat bagi umat, maka Allah tidak akan mencabut izin tinggal Muhammadiyah di dunia," tegas Amien Rais, Rabu malam (23/11) ketika memberikan tausyiah dalam rangka memperingati Milad Muhammadiyah ke 104 yang diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman.

Selain itu, lanjut Amien, ketika Muhammadiyah sedang goyang yang utama dipertahankan Muhammadiyah yaitu agama. "Muhammadiyah rajin membangun masyarakat Islam untuk dekat dengan Al-Quran," tutur Amien.

Amien juga berharap kader Muhammadiyah untuk dapat terus menggalakkan gerakan berinfaq. "Muhammadiyah harus tetap konsisten dalam mengerakan kesadaran kader dalam berinfaq, hal itu telah lama diajarkan oleh KH. Ahmad Dahlan, sosok yang memiliki kesadaran berinfaq yang luar biasa," jelas Amien.

Selain itu, lanjut Amien, diharapkan perguruan-perguruan tinggi Muhammadiyah dapat berkontribusi aktif dalam memajukan negara."Kader Muhammadiyah yang berada di perguruan tinggi jangan hanya menjadi penonton ketika ketidakadilan terjadi di depan mata, kader Muhammadiyah harus bersikap demi menegakan keadilan," tutup Amien. (adam/muhammadiyah/bh/sya)


 
Berita Terkait Muhammadiyah
 
Kalender Hijriah Global Tunggal: Lompatan Ijtihad Muhammadiyah
 
Jusuf Kalla Sebut Pikiran Moderat Haedar Nashir Diperlukan Indonesia
 
Tiga Hal yang Perlu Dipegang Penggerak Persyarikatan Setelah Muhammadiyah Berumur 111 Tahun
 
106 Tahun Muhammadiyah Berdiri Tegak Tidak Berpolitik Praktis, Berpegang pada Khittah
 
Siber Polri Tetapkan A.P Hasanuddin sebagai Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]