Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Ummat
Amien Rais: Bismillahirrahmanirrahim, Mukaddimah Partai Ummat
2020-10-02 14:51:11

Dr. H. Muhammad Amien Rais.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Perwakilan (MPR) Amien Rais resmi mengumumkan nama partai politik (parpol) baru yang dibentuknya.

Dalam akun YouTube Amien Rais Official, Tokoh Reformasi ini memberikan kata pengantar sekaligus memperkenalkan nama parpolnya yang berlandaskan pada ideologi Islam.

Namun nama partai baru itu bukan PAN Reformasi sebagaimana yang selama ini didengungkan, melainkan Partai Ummat.

"Bismillahirrahmanirrahim, Mukaddimah Partai Ummat. Kitab suci Al-Quran mendorong ummat beriman berjalan mengarungi kehidupan di dunia. Mereka senantiasa melaksanakan dua perintah Allah SWT secara serentak," ujar Amien Rais di awal pidatonya, Kamis (1/10).

Lebih rinci, Amien menyebutkan dua perintah Tuhan yang menjadi dasar manusia hidup di dunia. Yaitu, yang pertama menegakkan kebajikan dan memberantas keburukan, serta kedua menegakkan keadilan dan memberanas kezaliman.

"Bila yang pertama bergerak lebih pada tataran personal, familial dan komunal, level mikro, maka yang kedua bergerak lebih pada tataran nasional, level makro, dan berkaitan erat dengan masalah kekuasaan," ungkapnya.

Berdasar pedoman itu, Amien Rais yang dikenal sebagai cendekiawan yang dijuluki bapak lokomotif reformasi Indonesia ini menegaskan, dasar pemikiran partainya yang berkehendak membawa kehidupan bangsa dan negara yang lebih adil serta melawan kezaliman.

Karena, menurutnya, dalam sejarah umat manusia hanya ada dua jenis negara yang berdiri. Yakni negara yang mampu melalukan kezaliman kolosal, atau sebaliknya negara yang dapat menegakkan keadilan secara merata.

"Dengan memiliki sarana dan aparat yang lengkap serta kekuasaan yang paling besar, negara dapat melancarakan kezaliman politik, kezaliman ekonomi, kezaliman sosial, kezaliman hukum, bahkan kezaliman kemanusian," ungkap pendiri PAN ini.

"Namun hanya negara pula yang mampu menegakkan keadilan bagi semua rakyatnya. Semua tergantung pada pemerintah yang sedang berkuasa. Apakah sedang membela kepentingan rakyat dan ummat, atau sebaliknya sedang membela kepentingan konglingmerat dan korporatokrat," sambungnya.

Oleh karena itu, sebagai ummat manusia Amien Rais mengaku berikhtiar untuk menegakkan keadilan sekaligus melawan kezaliman secara sistematik lewat perjuangan partai politik yang dia bangun bernama Partai Ummat.

"Partai Ummat, InsyaAllah bertekad akan bekerja dan berjuang bersama anak bangsa lainnya melawan kezaliman dan mengakkan keadilan," katanya.

"Partai Ummat akan bekerja dan berjuang memegang teguh Pancasila, UUD 1945, dan semua aturan demokrasi universal," demikian Amien Rais.

Lihat Video Youtube; Mukaddimah Partai UMMAT oleh M. Amien Rais Klik disini.(dbs/RMOL/bh/sya)



 
Berita Terkait Partai Ummat
 
• Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri
 
• Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah
 
• Eks Juru Bicara Kecam Amien Rais soal Penetapan Sepihak Ketua Umum Partai Ummat
 
• Anies Bakal Hadiri Rakernas Perdana Partai Ummat pada Pertengahan Februari
 
• KPU Akhirnya Tetapkan Partai Ummat Lolos Peserta Pemilu 2024: Nomor 24
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]