Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amerika Serikat
Amerika Terhindar dari Jalan Buntu Soal Keamanan Nasional
Sunday 01 Mar 2015 21:55:04

Pemimpin Kongres, John Boehner dan Obama: sementara menembus kebuntuan.(Foto: Istimewa)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Amerika terhindar dari penutupan sebagian sektor di Departemen Keamanan Nasional, setelah Kongres meloloskan perpanjangan pendanaan untuk satu minggu, di saat-saat akhir. Dalam pemungutan suara, parlemen AS itu menyepakati undang-undang jangka pendek dengan perbandingan suara 357-60.

Sebelumnya, undang-undang itu telah disepakati di Senat.

Presiden Barack Obama, yang sudah mengatakan akan mendukung kesepakatan jangka pendek untuk menghindari kebuntuan, langsung menandatangani undang-undang itu.

Dengan demikian, 250.000 karyawan departemen itu akan mendapat gaji, kendati kesepakatan jangka panjang masih terus didiskusikan.

Pemungutan suara yang menghasilkan persetujuan dua pertiga itu dicapai dua jam saja menjelang tenggat waktu tengah malam waktu setempat atau tengah hari WIB.

Sebelumhya, Partai Republik menolak kesepakatan tiga pekan sesudah pasal-pasal terkait kebijakan imigrasi Obama ditanggalkan.

Kesepakatan sepekan ini disetujui oleh mayoritas anggota dari Partai Demokrat kendati mereka menolak rancangan perundangan sebelumnya, dengan harapan kesepakatan jangka panjang bisa dicapai.

Sebelumnya, Presiden Obama berbicara lewat telepon dengan para pemimpin Demokrat dalam rangka menghindari kelumpuhan sebagian departemen keamanan nasional akibat mandeknya pembahasan di DPR.

Kewenangan Departemen Keamanan Nasional mencakup pengamanan perbatasan-perbatasan AS, bandara, dan pelabuhan serta perairan.

Sekitar 200.000 pekerja "inti" departemen itu akan bekerja tanpa gaji andai kesepakatan tak tercapai.

November lalu, Obama menggunakan kekuasaan eksekutifnya untuk melindungi sekitar lima juta imigran tak berdokumen, dari tindakan deportasi. Ini membuat sebagian besar tokoh Republik menuding Obama telah melampaui wewenangnya.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Amerika Serikat
 
DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
 
Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
 
Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
 
AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
 
Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]