Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Award
Ambrosius Ruwindrijarto Meraih Magsaysay Award
Thursday 26 Jul 2012 13:49:37

Ambrosius Ruwindrijarto Meraih Magsaysay Award (Foto: rmaf.org.ph)
MANILA, Berita HUKUM - Penghargaan Magsaysay kerap dituju ke sosok Pramoedya Ananta Toer bagi warga Indonesia bila mengingat penghargaan yang berasal dari nama Presiden Filipina, Ramon Magsaysay, yang tewas akibat kecelakaan pada 1957. Namun, kini warga Indonesia lain dikabarkan menyabet penghargaan bergengsi tersebut, Ramon Magsaysay Award.

Warga Indonesia tersebut ialah Ambrosius Ruwindrijarto. Ambrosius dianggap layak menerima penghargaan Magsaysay tahun ini karena kegigihannya melawan pembalakan hutan.

Aktivis asal Indonesia itu mendapatkan penghargaan ini bersamaan dengan pengacara asal Bangladesh, Syeda Rizwana Hasan. Selama Ambrosius melawan praktek pembalakan hutan yang terjadi di Indonesia, dirinya bahkan kerap mendapatkan ancaman mati. Demikian diberitakan ABC, Kamis (26/7).

Sementara itu, Pengacara asal India dianggap layak mendapatkan penghargaan ini karena kegigihannya melawan kapal berisi limbah memasuki negaranya.

Selain kedua orang tersebut, ada empat orang lainnya yang mendapatkan penghargaan ini. Keenam orang tersebut dianggap layak mendapatkan penghargaan karena perjuangan mereka terhadap keberpihak kaum ekonomi lemah. (bhc/frd)


 
Berita Terkait Award
 
• Semua Medali di Olimpiade Tokyo Hasil Daur Ulang Ponsel dan Laptop Tua
 
• Kajari Gunung Mas Juara Umum Kinerja Terbaik Se Kalteng
 
• Ibu Negara Raden Ayu Siti Hartinah Soeharto, Sang Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
 
• Delegasi Indonesia Berprestasi di Asean Skills Competition Dapat Penghargaan Menaker
 
• Sejumlah Kepala Daerah Raih K3 Award dari Kemnaker
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]