Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati, PA 212: Pemahaman dan Penafsiran Hakim Tidak Tepat
2018-06-23 13:57:50

Tampak terpidana Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma saat ia dikawal ketat oleh aparat kemanan.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme.

Menanggapi hal tersebut, Persaudaraan Alumni 212 menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut merupakan sebuah keputusan hukum yang tidak tepat.

"Pemahaman serta penafsiran dari warga negara yang tidak tepat atau sangat buruk. Tidak mengerti tentang makna Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dan dasar negara," kata Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis saat dihubungi, Sabtu (23/6).

Dalam menjatuhkan vonis, menurut Damai, majelis hakim harus mengutamakan obyektifitas tanpa ada pengaruh dari pihak mana pun, termasuk dari penguasa atau pemerintah.

"Penguasa dan penegak hukum melaksanakan perintah hukum dan hindari pelanggaran hukum," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya, Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme pada beberapa wilayah di Indonesia.

Selain bom Thamrin pada Januari 2016, pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu terlibat dalam teror Gereja Oikumene di Samarinda pada November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017. Kemudian, aksi teror penusukan polisi di Sumut pada Juni 2017, kemudian penembakan polisi di Bima pada September 2017.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat, (22/6).(bh/mos)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]