Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Aman Abdurrahman Divonis Hukuman Mati, PA 212: Pemahaman dan Penafsiran Hakim Tidak Tepat
2018-06-23 13:57:50

Tampak terpidana Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma saat ia dikawal ketat oleh aparat kemanan.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme.

Menanggapi hal tersebut, Persaudaraan Alumni 212 menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut merupakan sebuah keputusan hukum yang tidak tepat.

"Pemahaman serta penafsiran dari warga negara yang tidak tepat atau sangat buruk. Tidak mengerti tentang makna Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber hukum dan dasar negara," kata Ketua Divisi Hukum PA 212 Damai Hari Lubis saat dihubungi, Sabtu (23/6).

Dalam menjatuhkan vonis, menurut Damai, majelis hakim harus mengutamakan obyektifitas tanpa ada pengaruh dari pihak mana pun, termasuk dari penguasa atau pemerintah.

"Penguasa dan penegak hukum melaksanakan perintah hukum dan hindari pelanggaran hukum," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim dalam amar putusannya, Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana kasus terorisme pada beberapa wilayah di Indonesia.

Selain bom Thamrin pada Januari 2016, pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu terlibat dalam teror Gereja Oikumene di Samarinda pada November 2016, bom Kampung Melayu pada Mei 2017. Kemudian, aksi teror penusukan polisi di Sumut pada Juni 2017, kemudian penembakan polisi di Bima pada September 2017.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, menjatuhkan hukuman kepada Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Zaini di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat, (22/6).(bh/mos)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
• Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
• Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
• AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
• DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
• Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]