Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Dosen
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
2025-12-30 08:26:11

MAKASSAR, Berita HUKUM - Aksi Amal Said alias AS, dosen Universitas Islam Makassar (UIM) yang meludahi seorang pegawai swalayan mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.

Amal mengaku tindakannya keliru dan salah.

Ia terpancing emosi sehingga nekat meludahi pegawai swalayan hingga terekam kamera CCTV.

Ia mengaku emosi setelah ditegur oleh pembantu kasir tersebut karena dianggap tidak mengikuti antrean.

Rektor UIM Al-Ghazali Makassar, Prof Dr Muammar Bakry MA memberhentikan Amal Said sebagai dosen .

Keputusan pemberhentian itu diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal oleh Komisi Disiplin UIM.

Rektor UIM Al-Ghazali Makassar, Prof Dr Muammar Bakry MA, membenarkan bahwa Amal Said merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan untuk mengajar di UIM.

"Benar, yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar," katanya saat press conference di Kampus UIM Al Ghazali, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (29/12/2025).

Ia mengaku, apa pun alasan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tindakan meludah kepada orang lain merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, tindakan itu jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar norma etika dan moral.

"Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi," ungkapnya.

Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, dosen tersebut dinyatakan melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Makassar.

Atas dasar itu, Rektor UIM memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai dosen UIM.

"Yang bersangkutan kami berhentikan sebagai dosen UIM dan kami kembalikan ke LLDIKTI Wilayah IX sebagai dosen negeri," ujarnya.

Prof Muammar juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban atas tindakan yang dinilai sebagai pelecehan dan tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.

"Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas perbuatan oknum dosen tersebut," jelasnya.

Pengakuan Amal Said

Sebelumnya, AS menjelaskan kronologi kejadian sebelum dirinya terekam meludah di depan kasir.

Ia membantah tudingan telah menyerobot antrean.

Menurut AS, kasir di sebelah tempat ia berdiri sudah tidak memiliki antrean sehingga ia berpindah ke sana.

Ia juga menyebut tidak ada aturan yang melarang pelanggan berpindah antrean.

AS juga menegaskan bahwa perempuan yang diludahi bukanlah kasir, melainkan pembantu kasir.

Ia menyebut kasir yang bertugas justru melayaninya dengan baik dan sempat meminta kartu anggota.

Ia mengaku terpancing emosi setelah ditegur oleh pembantu kasir tersebut karena dianggap tidak mengikuti antrean.

"Saya ditegur kenapa tidak antre, padahal tidak ada orang di antrean itu. Di situlah saya merasa tersinggung," ujarnya.

Meski demikian, AS mengakui perbuatannya meludah merupakan tindakan yang keliru.

"Saya salah. Itu perbuatan spontan karena emosi," ucapnya.

Terkait laporan polisi yang dilayangkan korban ke Polsek Tamalanrea, AS tidak memberikan banyak tanggapan.

Korban Kena Mental

Ningsih (21), pegawai kasir swalayan di jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar hingga kini masih mengalami tekanan mental pasca insiden diludahi oleh seorang pembeli bernama Amal Said.

Tindakan Amal Said yang sekaligus seorang ASN dosen Universitas Islam Makassar (UIM) meludahi pegawai terjadi di swalayan jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Kamis (25/12/2025)

Ningsih mengaku mengaku syok saat wajah diludahi oleh pelaku hanya karena masalah antrean.

Kejadian bermula saat situasi toko sedang cukup ramai.

Ningsih, yang saat itu sedang bertugas, meminta pelaku untuk bersabar menunggu antrean pembeli lainnya.

Namun, teguran tersebut justru direspons dengan makian dan perbuatan tak manusiawi.

"Kurang ajar kau itu caramu melayani! Saya ini juga mau membayar, kenapa begitu caramu?" ujar Ningsih menirukan bentakan pelaku, dikutip Tribunsumsel.com dari tayangan TvOneNews, Senin, (29/12/2025).

Ningsih sempat berusaha memberikan penjelasan dengan tenang agar pelaku mengerti kondisi antrean saat itu.

Alih-alih mendapat pengertian, Ni justru menerima perlakuan yang merendahkan martabatnya sebagai manusia.

"Saya bilang, 'Maaf Pak, tadi karena ada antrean di belakang jadi harus mengantre'. Tapi belum sempat saya selesai bicara, dia langsung meludah ke muka saya dan kena jilbab saya," tuturnya dengan suara bergetar.

Hinaan fisik tersebut membuat Ningsih terguncang hebat. Air ludah pelaku mengenai area wajah hingga jilbabnya.

Dalam kondisi syok dan "kena mental", Ningsih langsung meninggalkan meja kasir untuk membersihkan diri.

"Saya syok sekali. Langsung lari ke WC cuci muka karena ludahnya kena muka," ungkapnya.

Ironisnya, setelah melakukan tindakan tidak etis tersebut, pelaku dikabarkan tidak menunjukkan penyesalan.

Ia justru menekan korban untuk meminta maaf dan membawa-bawa nama atasan korban sebagai bentuk ancaman.

Karena merasa takut dan terintimidasi, Ningsih terpaksa mengalah meski dirinya adalah korban.

"Saya minta maaf karena takut kalau dilawan masalahnya tambah panjang. Temanku juga cuma diam karena takut," ungkapnya.

Usai melancarkan aksi penghinaan tersebut, sang dosen langsung meninggalkan lokasi.

Dukungan keluarga dan pihak manajemen swalayan akhirnya menguatkan langkahnya untuk menempuh jalur hukum.

Pada Rabu malam, Ni resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea.

Ia menegaskan bahwa keluarga tidak menerima perlakuan tersebut dan berharap ada keadilan.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala, membenarkan adanya laporan N tersebut.

"Sudah, melaporkan di Polsek Tamalanrea dengan laporan penghinaan dan dilakukan proses penyelidikan," kata Iptu Sangkala via pesan WhatsApp, ke tribun.

Sangkala mengaku akan memanggil saksi-saksi yang ada untuk dimintai keterangan.

"Tindak lanjut mengundang saksi mencari info terhadap terlapor dan memanggil dan mengumpulkan barang bukti," tegasnya.(Tribunpekanbaru.com/Tribuntimur/msn/bh/sya)


 
Berita Terkait Dosen
 
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
 
Profesi Dosen Perlu Diatur dalam UU Tersendiri
 
DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Datangkan 200 Dosen Asing
 
Guru Korban Kriminalisasi Uji Materi UU Guru dan Dosen
 
Wisuda ke-52 Unindra, Rasio Mahasiswa dan Dosen Sudah Penuhi Ketentuan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]