Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Advokat
Aliansi Advokat Merah Putih Gugat Keabsahan Pencapresan Jokowi
Thursday 26 Jun 2014 04:29:06

Ilustrasi. Jokowi dan Jusuf Kalla saat tanda tangan kotrak politik dengan partai PDIP.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aliansi Advokat Merah Putih menggugat keabsahan Pencapresan Joko Widodo sebagai calon Presiden, Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi, dalam konferensi pers yang diadakan di Rumah Polonia, Jakarta Timur.

Suhardi mengatakan bahwa pencapresan Joko Widodo melanggar Undang-Undang nomor 42 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.Pencapresan tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2009 tentang Tata Cara Bagi Persiapan Negara dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum dan juga melanggar peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor. 13 Tahun 14 tentang tata cara pengajuan cuti bagi kepala daerah dalam melaksanakan kampanye pemilu, dan permohonan izin bagi kepala daerah yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Menurut Suhardi, berdasarkan pasal 10 Peraturan Mendagri ayat (1), Kepala Daerah atau Gubernur yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik.“Ternyata setelah kami teliti dan kaji secara seksama, berdasarkan hukum seharusnya, dalam jangka waktu 7 hari sebelum mendaftarkan di KPU, Ir. H. Joko Widodo wajib terlebih dahulu meminta izin kepada Presiden. Dalam kenyataannya, tidak demikian. Ternyata Joko Widodo meminta izin kepada Presiden 6 hari sebelum mendaftar di KPU. Tepatnya pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2014.”

“Jadi secara hukum, selisih satu hari terhitung tanggal 19 Mei 2014, merupakan pelanggaran hukum yang bersifat formil, yang dapat mengakibatkan batalnya pencalonan Ir. H Joko Widodo. Dengan demikian maka KPU wajib segera mengganti calon presiden Ir. H Joko Widodo yang telah diusung oleh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beserta partai-partai koalisi lainnya. Dengan calon presiden lainnya yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku.” tutur Suhardi.

Perkara ini telah didaftarkan di Tata Usaha Negara No 116/G/2014 PPUN Jakarta tertanggal 9 Juni 2014. Dengan obyek sengketa Surat KPU No. 53/KPPS/KPU/2014 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014, tanggal 31 Mei 2014 tentang akta penetapan saudara Ir. H Joko Widodo sebagai calon Presiden.

“Majelis Hakim PTUN menyarankan saya selaku pemohon untuk terlebih dahulu melaporkan kepada Bawaslu. Hal ini saya tindak lanjuti dengan melaporkan ke Bawaslu dan telah diregister oleh Bawaslu dengan Nomor 026/LP/Pilpres/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014. Artinya secara hukum Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk memutuskan. Setelah Bawaslu memutuskan, apapun keputusan Bawaslu baru PTUN melakukan pemeriksaan.” tutup Suhardi.(grd/bhc/sya)


 
Berita Terkait Advokat
 
KIN-RI Melaporkan ke Polisi Oknum Mengaku Advokat yang Diduga Tidak Memiliki Legalitas
 
Memakai Toga dan Duduk di Kantin PN Samarinda, Kamto Mengaku sebagai Pengacara
 
Aturan Syarat Kewajiban Magang Bagi Calon Advokat Konstitusional
 
Advokat Sujiono & Associates Resmikan Kantor Baru di Komplek Ruko Citra Town Samarinda
 
VP KAI Henry Indraguna 'Tuding' Pasal 282 RUU KUHP, Melecehkan Advokat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]