Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Palestina
Alhamdulillah, Pengakuan Palestina Sebagai Negara Terus Bertambah
Tuesday 09 Dec 2014 16:36:52

Ilustrasi. Aksi Demonstrasi. Bebaskan Palestina dari belenggu penjajahan dari Zionis Israil.(Foto: twitter)
NEW YORK, Berita HUKUM - Pengadilan Kriminal Intenasional (ICC) telah mengakui status Palestina sebagai negara yang merdeka. Dilansir dari Aljazeera, pengakuan ICC ini menjadi jalan mereka untuk menyelidiki kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Ini merupakan sebuah kemenangan simbolis bagi Palestina karena ICC telah membelanya.

Secara hukum, Palestina dapat meminta ICC untuk menyelediki kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya. Editor diplomatik Aljazeera, James Bays, mengatakan pengakuan ICC terhadap Palestina dilakukan saat pertemuan negara anggota ICC di markas besar PBB di New York.

Palestina akan menjadi negara yang dapat dipertimbangkan ketika ICC mengambil keputusan. "Ini berarti Palestina tercatat sebagai partai pengamat non negara berstatus sama dengan Amerika Serikat atau Rusia atau setiap negara lain yang menandatangani statuta Roma," ujar dia.

Palestina di mata ICC menjadi negara yang berkedudukan hukum yang sama di dunia internasional dengan pengakuannya. "Jika Palestina telah bergabung dengan statuta Roma, akan jauh lebih sulit untuk tak mengakui Palestina," ujar dia.

Pengakuan Palestina jelas membawa kejahatan perang yang dilakukan Israel segera diadili.
ICC merupakan Pengadilan yang dibuat oleh Statuta Roma. Pengadilan pidana internasional ini didirikan untuk membantu mengakiri imunitas bagi pelaku kejahatan serius terutama yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Pengadilan pidana internasional bermarkas di Den Haag, Belanda. Ini merupakan organisasi internasional independen dan bukan bagian dari PBB. Lembaga ini didanai oleh negara yang menjadi anggotanya dan secara sukerela.

Selain ICC, Palestina juga telah mendapatkan pengakuan dari negara-negara di Eropa, di antaranya Swedia, Belgia, dan Prancis. PBB juga mengakui negara yang memiliki situs suci tiga agama ini.(ajz/ROL/bhc/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
• Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
• Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
• Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
• Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
• Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]