Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Palestina
Alhamdulillah, Pengakuan Palestina Sebagai Negara Terus Bertambah
Tuesday 09 Dec 2014 16:36:52

Ilustrasi. Aksi Demonstrasi. Bebaskan Palestina dari belenggu penjajahan dari Zionis Israil.(Foto: twitter)
NEW YORK, Berita HUKUM - Pengadilan Kriminal Intenasional (ICC) telah mengakui status Palestina sebagai negara yang merdeka. Dilansir dari Aljazeera, pengakuan ICC ini menjadi jalan mereka untuk menyelidiki kejahatan perang yang terjadi di Gaza. Ini merupakan sebuah kemenangan simbolis bagi Palestina karena ICC telah membelanya.

Secara hukum, Palestina dapat meminta ICC untuk menyelediki kejahatan perang yang terjadi di wilayahnya. Editor diplomatik Aljazeera, James Bays, mengatakan pengakuan ICC terhadap Palestina dilakukan saat pertemuan negara anggota ICC di markas besar PBB di New York.

Palestina akan menjadi negara yang dapat dipertimbangkan ketika ICC mengambil keputusan. "Ini berarti Palestina tercatat sebagai partai pengamat non negara berstatus sama dengan Amerika Serikat atau Rusia atau setiap negara lain yang menandatangani statuta Roma," ujar dia.

Palestina di mata ICC menjadi negara yang berkedudukan hukum yang sama di dunia internasional dengan pengakuannya. "Jika Palestina telah bergabung dengan statuta Roma, akan jauh lebih sulit untuk tak mengakui Palestina," ujar dia.

Pengakuan Palestina jelas membawa kejahatan perang yang dilakukan Israel segera diadili.
ICC merupakan Pengadilan yang dibuat oleh Statuta Roma. Pengadilan pidana internasional ini didirikan untuk membantu mengakiri imunitas bagi pelaku kejahatan serius terutama yang menjadi perhatian masyarakat internasional.

Pengadilan pidana internasional bermarkas di Den Haag, Belanda. Ini merupakan organisasi internasional independen dan bukan bagian dari PBB. Lembaga ini didanai oleh negara yang menjadi anggotanya dan secara sukerela.

Selain ICC, Palestina juga telah mendapatkan pengakuan dari negara-negara di Eropa, di antaranya Swedia, Belgia, dan Prancis. PBB juga mengakui negara yang memiliki situs suci tiga agama ini.(ajz/ROL/bhc/sya)


 
Berita Terkait Palestina
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
 
Terekam, Biadabnya Tentara Israel Rayakan Kehancuran RS Indonesia
 
Insiden Terbunuhnya Ismail Haniyeh Perburuk Situasi Timur Tengah
 
Muhammadiyah Konsisten Membela Palestina dari Dulu Hingga Kini
 
Enam bulan pertikaian di Gaza dalam angka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]