Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Cambuk
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
Saturday 28 Feb 2015 00:15:26

Khumairah binti ALMARHUM M.Yunus yang tergolong di bawah umur terpidana 4 kali uqubat (cambuk) saat dieksekusi oleh algojo di depan ribuan waga Kota Langsa, Aceh.(Foto: BH/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Eksekutor (Agojo) dengan memakai pakaian serba hitam dengan rotan di tangan pada, Jum'at (27/2) melakukan eksekusi cambuk terhadap 4 orang pelaku yang melanggar Qanun No 13 tahun 2003 di provinsi Nangroe Aceh Darussalam, satu diantaranya masih di bawah umur.

Dua diantaranya di jerat dengan pasal berlapis, masing masing Adnan bin Nurdin Mustafa bin Hanafiah sesuai dengan No perkara 01/JN/2015/MS-Langsa dinyatakan bersalah oleh Hakim Mahkąmah Syari'ah Langsa dan terbukti melanggar pasal 5 Jo pasal 23 Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana, dengan Uqubat (hukuman) masing masing 6 kali cambuk di depan umum.

Sementara, Hamzah bin M.Hasan dan Khumairah binti (almarhum) M. Yusuf dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syari'ah Langsa, berdasarkan perkara No 02/JN/2015/MS-Langsa keduanya terbukti melanggar pasal 4 Jo pasal 22 ayat (1) Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat, masing masing Hamzah mendapatkan 5 kali cambuk di depan umum. Sedangkan Khumairah yang diduga masih di bawah umur menerima 4 kali cabuk.

Eksekusi cambuk tersebut di gelar usai sholat A'sar pada, Jum'at (27/2) di Trimbun lapangan Merdeka Kota Langsa, Aceh dengan di saksikan ribuan warga setempat. Hadir pada acera tersebut Kapolsek Langsa Kota AKP. Armen Siregar, Kasi Pidum Kajari Langsa, Ilham Pane SH, Kepala Dinas Syari'at Islam Langsa Drs. Ibrahim Latif, MM dan sejumlah pihak keamanan.

Kadis Syari'at Islam Langsa Drs.Ibrahim Latif,MM, usai eksekusi cambuk di gelar pada awak media ini menyebutkan, ini merupakan eksen perdana di awal tahun 2015, menurutnya saat ini sudah ada 10 kasus lagi antri menunggu di eksekusi, "ini eksen perdana kita di awal tahun ini, karena di belakang banyak yang antri, ada 10 kasus lagi yang antri untuk di eksekusi," jelas Ibrahim Latif.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) saat di temmui awak media ini di ruang kerjanya usai eksekusi cambuk tidak banyak keterangan yang bisa didapat terkai anggaran yang di habiskan untuk sekali eksekusi, menurut Jaksa yang baru saja menjabat Kasi Pidum tersebut kalau urusan anggaran tidak tau, 'kalau urusan berapa anggaran saya tidak tau, karena itu urusan Dinas Syari'at Islam,'ujar Ilham Pane.

Sementara terkait umur dan alamat para terpidana cambuk hingga berita ini di turunkan belum satu pihak pun memberikan keterangan, karena salah seorang terpidana cambuk atas nama Khumairah binti Almarhum M. Yunus banyak kalangan menilai masih di bawah umur, tidak biasanya pihak-pihak yang melakukan eksekusi merahasiakan umur dan alamat para terpidana.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Cambuk
 
Pergub Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk Dilaksanakan di LP Lukai Hati Rakyat Aceh
 
FPAU Minta PSK Online Aceh Dihukum Cambuk
 
Kajari Kuala Simpang Eksekusi Cambuk 7 Tersangka Maisir atau Perjudian
 
Algojo Eksekusi Cambuk 4 Orang dan Ada 10 Kasus Lagi Antri
 
Karena Hamil Yusra Selamat dari Sabetan Cemeti Rotan Algojo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]