Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pencurian
Alfamart di Pamulang Bukan di Rampok, Tapi Dibobol Maling
2020-05-16 18:30:08

Tampak Minimarket Alfamart Setiabudi 2 yang di bobol maling.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu minimarket di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan kembali menjadi sasaran aksi kejahatan oleh pelaku kriminal ditengah situasi pandemi virus corona atau Covid-19. Minimarket Alfamart Setiabudi 2 yang berada di tepi jalan raya, tepatnya Jl. Dr. Setiabudi No.79, Pamulang Timur, Pamulang, Tangerang Selatan itu dibobol maling pada Sabtu (16/5) dinihari sekitar pukul 01 Wib.

Kapolsek Pamulang Polres Metro Tangerang Selatan Kompol Supiyanto membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan, pelaku berhasil mengambil sejumlah rokok dari dalam minimarket tersebut.

"Tidak ada perampokan, yang ada pencurian rokok di (minimarket). Kejadiannya, Alfamart minimarket sudah tutup. Jadi bukan perampokan tapi pencurian," kata Supiyanto saat dihubungi pewarta BeritaHUKUM melalui pesan singkatnya, Sabtu (16/5).

Sebelumnya, beredar info pada pesan whatsapp warga Pamulang sebuah foto alfamart dengan kerumunan warga tampak saat malam hari dengan tulisan; "Alfamart sebelah jln keluar jln pinang. Dirampok semalam".

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono mengatakan kejadian pembobolan maling minimarket tersebut sedang dalam penyelidikan.

"Masih penyelidikan," kata Muharram Wibisono yang ikut menyelidiki kasus tersebut.

Dari keterangan yang dihimpun pewarta di lokasi kejadian, pelaku membobol minimarket Alfamart melalui atap bangunan belakang minimarket tersebut, saat minmarket tersebut sudah tutup. Adapun kerugian yang dialami ditaksir mencapai 10 juta rupiah.

Sekedar diketahui, pada sekitar awal April 2020 aksi kejahatan juga dialami minimarket yang berada tidak jauh dari lokasi alfamart yang dibobol maling tersebut, yakni di jalan yang sama Jl. Dr. Setiabudi, Pamulang Timur, Tangerang Selatan. Pelaku membawa senjata tajam mengancam pegawai Indomaret dan mengambil uang kurang lebih Rp 30 jutaan.

Diduga pelaku berani melakukan aksi tersebut lantaran situasi sepi saat minimarket Indomaret tersebut akan tutup dan akibat pemberlakuan kebijakan untuk tinggal di rumah masing-masing.

"Sekarang baru kita lidik dan kita dalami. Kalau sudah tertangkap, nanti saya kabari. Sekarang baru didalami Kanit Reskrim dan tim Buser," kata Supiyanto pada Senin (6/4) lalu, seperti dilansir republika.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pencurian
 
Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
 
Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
 
Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
 
7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
 
Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]