Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Golkar
Alex NoerdinTunggu Restu DPP Golkar Untuk Maju Pilgub DKI


Alex Noerdin (Foto: Buanasumsel.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang akan maju pada Pemilukada DKI yang dilaksanakan 11 Juli 2012 mendatang. Namun, keputusan ini masih harus menunggu restu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Jika restu itu sudah diberikan DPP Golkar, rencananya balon gubernur DKI itu akan dideklarasikan pada Kamis (8/3) ini. "DPD merekomendasikan Alex Noerdin, tapi keputusannya tergantung DPP," kata Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Prya Ramadhani kepada wartawan di Kantor DPD Partai Gokar.

Prya merasa optimis bahwa Alex Noerdin akan didukung DPP. Tapi hal ini belum final, mengingat Partai Golkar hanya memiliki tujuh kursi di DPRD DKI Jakarta. Untuk memenuhi persyaratan minimal 15 kursi, Partai Golkar harus berkoalisi dengan partai lain. Partainya akan mendekati Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).

"Dengan adanya koalisi ini, boleh jadi calon wakil gubernurnya kemungkinan besar berasal dari partai koalisi, PPP atau PDS. Kami akan melakukan pendekatan lebih intensif lagi, agar dapat terwujud koalisi untuk mendukung majunya balon gubernur dari partai Golkar ini," jelas dia.

Sementara itu, Alex Noerdin sendiri, saat ini masih menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang didampingi sejumlah staf dan ajudan pribadinya memnuhi panggilan tim penyidik. Alex diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Nama Gubernur Sumsel ini juga disebut dalam dakwaan penuntut umum. Bahkan, sejumlah terdakwa perkara tersebut, Wafid Muharam, Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang menyebut nama Alex Noerdin ikut terlibat. Dia dituding menerima dana 2,5 persen dari PT Duta Graha Indah (DGI)dari total nilai proyek senilai Rp191,6 millliar itu. Alex pun berkali-kali membantahnya.(bjc/irw/spr)


 
Berita Terkait Partai Golkar
 
Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
 
Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
 
Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
 
Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
 
Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]