Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus e-KTP
Alat Rusak, Program e-KTP DKI Bakal Molor
Monday 03 Oct 2011 23:44:26

Antrian warga menunggu layanan e-KTP (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Target 100 hari untuk menyelesaikan data kependudukan guna pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, tampaknya sulit terpenuhi.

Pasalnya, hingga kini, petugas di lapangan masih saja menemui kendala terutama terkait peralatan pembuatan KTP elektronik di sejumlah kantor kelurahan serta permasalahn lainnya. Untuk itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta pun pesimis target 100 hari pendataan e-KTP di Jakarta akan terpenuhi.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea seperti dalam situs Berita Jakarta, mengatakan, hingga saat ini, masih ada sejumlah kantor kelurahan di Jakarta yang belum menerima peralatan perekan e -KTP secara lengkap, sehingga mengganggu proses pelayanan maupun stabilitas jaringan. "Ada beberapa kelurahan yang hanya memiliki beberapa alat perekam e-KTP. Ini jelas memperlambat target pencapaian 100 hari," ujar Purba di Jakarta, Senin (3/10).

Dijelaskannya, kerusakan peralatan itu sangat mengganggu target yang telah direncanakan, terutama pada kelurahan yang memiliki penduduk di atas 30 ribu jiwa. "Alat yang kurang, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam proses perekaman pendataan e-KTP menjadi salah satu penyebab kami pesimis akan target tersebut," kata Purba.

Atas dasar itu, Dinas Dukcapil DKI meminta Kemendagri memperpanjang waktu pendataan KTP elektronik (e-KTP) hingga April 2012 mendatang. Sebab, hingga batas waktu yang diberikan Desember 2011 diperkirakan pendataan belum rampung dan diprediksi baru menyelesaikan pendataan sebanyak 40 persen dari total 7,3 juta penduduk wajib KTP di Jakarta.

Saat ini, pembuatan e-KTP di Jakarta baru mencapai 10 persen atau sebanyak 743.713 orang. Namun, di setiap kelurahan telah dilengkapi dengan dua set peralatan pembuatan e-KTP. “Jadi, jumlah perangkat keseluruhan ada 534 alat,” ujarnya.

Dirinya mengasumsikan, jika dalam satu kelurahan terdapat dua alat dan keduanya stabil, maka satu alat dapat mendata 100-150 warga per hari. Sehingga di 267 kelurahan yang ada di DKI Jakarta, per hari mampu mendata 25 hingga 30 ribu warga. Jika jumlah itu terpenuhi, hingga akhir November, sebanyak 40-45 persen warga bisa terlayani. Bahkan, untuk mencapai target awal yang ditetapkan Kemendagri, saat ini, ditambahkan Purba, pihaknya juga membuka layanan pada Sabtu dan Minggu.

Ia menyebutkan, di beberapa kelurahan, sebagian besar perangkat e-KTP mengalami kerusakan. Sedangkan di Kabupaten Kepulauan Seribu terdapat enam alat yang hingga kini belum berfungsi. Kemendagri sendiri menjanjikan fisik e-KTP dapat didistribusikan ke masyarakat mulai Oktober ini. "Namun, untuk blanko hingga kini masih berada di Kemendagri. Kemarin dijanjikan dalam satu bulan sudah dikirim, tapi sampai sekarang satu pun kami belum menerima," katanya.

Setelah pendataan e-KTP selesai, dikatakan Purba, program ini akan kembali diambil Kemendagri. Hanya sebanyak 88 alat saja yang akan dihibahkan kepada Pemprov DKI. Untuk dapat melayani warga, pihaknya juga akan menambah perangkat e-KTP dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 mendatang. Sehingga rencananya, setiap kelurahan tetap memiliki perangkat e-KTP.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]