Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Napi Kabur
Alasan Sakit, Seorang Napi Lapas Lhoksukon Kabur
Wednesday 22 May 2013 21:46:59

Ilustrasi tahanan melarikan diri dari sel tahanan Mapolsek Cempaka Putih (Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Pada Rabu (22/5) siang tadi sekira pukul 12:30 WIB dilaporkan, salah seorang narapidana di Rumah Tahan (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara melarikan diri. Napi yang bernama Saiful Bahri (19) warga Desa Alue Papeun Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, itu kabur dengan cara memanjat pagar tembok kawat berduri lapas.

Kepala Rutan Lhoksukon, M Shaleh, yang dikonfirmasi melalui telepon membenarkan informasi pelarian napi itu. Kata dia, Saiful Bahri itu tercatat sebagai napi dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah dijatuhi vonis pengadilan dengan hukuman 4,5 tahun penjara.

Diceritakan, sebelumnya napi berpura-berpura sakit dengan meminta petugas lapas untuk memanggilkan dokter guna memeriksa penyakitnya. Namun setelah selesai diperiksa oleh petugas medis klinik terdekat, sesaat kemudian Saiful pamit kepada petugas mau buang air kecil.

Heran saja, seusai makan siang dirasa ada hal yang ganjil?. Keganjilan itu, sambung Shaleh, seperti biasanya petugas menghitung jumlah napi disetiap ruang tahanan, dan ternyata kurang satu. Setelah diperhatikan, ternyata napi yang tadinya mengeluh sakit gatal-gatal sudah tidak beradalagi di sel.

Diduga napi itu kabur dengan memanjat tembok rutan. Pun demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian resort Aceh Utara. Disebutkan, ciri-ciri napi itu dengan, "tinggi badan 150 cm, berat badan 48 kg, kulit sawo matang, dan rambut agak lurus," ujarnya.

"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, dan diharapkan bisa tertangkap segera," tutup Kepala Rutan Lhoksukon, Shaleh.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Napi Kabur
 
Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
 
Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
 
Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
 
Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
 
Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]