Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Virus Corona
Alasan Polisi Batal Tahan dr Lois Owien: Keadilan Restoratif dan Polri Presisi
2021-07-13 13:36:26

Tampak dr.Lois Owien setelah diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri memutuskan batal melakukan penahanan dr. Lois terkait kasus dugaan penyebaran informasi atau berita bohong di media sosial soal penanganan korban Covid-19.

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap dr. Lois terkait pernyataannya yang menjadi kontroversial di media sosial.

Slamet menyampaikan, alasan pihaknya batal penahanan dr.Lois karena yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan bersedia bersikap kooperatif alias tidak akan melarikan diri.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan," ujar Slamet kepada wartawan, Selasa (13/7).

Selain itu, Slamet menuturkan, dr. Lois telah mengakui bahwa opini yang dipublikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Ia juga mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," terangnya.

Lebih lanjut Slamet mengatakan, dalam hal ini pihaknya juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti kasus dr. Lois tidak terulang kembali.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," lugas Slamet.

"Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," imbuhnya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menyampaikan alasan penyidik menahan dr.Lois yaitu atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang No 4 Tahun 1986 tentang wabah penyakit menular. Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin malam (12/7).

"Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia (dr.Lois) lakukan di beberapa platform media sosial," tambah Ramadhan.

Seperti dikabarkan, dr. Lois ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) sore, setelah penyataannya viral dan membuat heboh di kalangan masyarakat.(bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]