Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo di Depan Gedung KPK
Alas Tanjabar Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Safrial MS
Monday 22 Oct 2012 15:58:39

Massa Aksi Alas Tanjabar yang Berkumpul di Depan Gedung KPK, meminta KPK untuk segera menindaklanjuti Laporan Kasus Dugaan Korupsi Safrial MS (Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini puluhan massa yang menamakan Aliansi LSM Tanjung Jabung Barat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (22/10). Massa aksi yang merupakan para mahasiswa asal Jambi ini terlihat masih berkumpul sambil mendengarkan orasi dari koordinator aksi. "Kami meminta dengan segera agar KPK mengusut dan menangkap mantan Bupati Tanjung Jabung Barat, Safrial MS, karena ia jelas telah melakukan tindak pidana korupsi sebesar 300 miliar!, karena uang 300 miliar bukanlah jumlah yang sedikit, para petani pun tak akan sanggup untuk mengumpulkan uang sebesar itu, negara telah dirugikan, tangkap Safrial!," seru Abdurrahman di depan massa aksi.

Kasus penyalahgunaan dan penyelewengan proyek pembangunan sarana air bersih perpipaan Tebing Tinggi, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi merupakan realitas sosial yang terjadi saat ini, bahwa ketika proses penegakkan hukum di negeri ini dipertanyakan. Dalam UUD 1945 telah jelas memiliki landasan hukum diantaranya Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dan peran serta masyarakat dalam mengontrol, mencegah dan memberantas korupsi ini tercantum dalam pasal 41. "Dari itu kami meminta KPK sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan, agar menyelidiki dan menangkap mantan Bupati korup Tanjung Jabung Barat," kata koordinator aksi.

Dijelaskan bahwa, pada tahun 2007 saja pembangunan sarana air bersih (intake) dengan dana Rp 7 milyar juga bermasalah, namun yang dijadikan tersangka hanya kontraktornya. Dan pada tahun 2008 proyek tersebut dilanjutkan dengan dana seratus miliar rupiah dengan pelaksananya PT Sakti Nusaindo Perdana yang juga tidak selesai pelaksanaannya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Demo di Depan Gedung KPK
 
Dugaan Gratifikasi Fee DAK 2017 Lamteng, KAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke KPK
 
Aksi Demo HIDUP KPK: Surya Paloh dan HM Prasetyo Diduga Terkait Kasus Bansos Sumut
 
Aksi GEBUK ISTANA: Usut Tuntas Kasus Korupsi Dana Bansos Sumut
 
FPAK Aksi Demo Didepan KPK Menuntut Walkot Bekasi Terindikasi Korupsi APBD 2009-2010
 
Aksi JKMI Menuntut Agar Benny Utama Bupati Pasaman Diperiksa KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]