Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penipuan
Alamaak, Mengaku Cucu Prof Moeslim Taher, Pramugari Cantik Menipu
2017-11-26 06:26:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Pramugari cantik Maskapai Penerbangan Batik Airline akhirnya dilaporkan Syamsudin (korban) ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (23/11) kemarin.

Pelapor yang didampingi kuasa hukumnya, Surya Darma Simbolon SH dan Franky Simbolon SH mendatangi Bareskrim Mabes Polri setelah mendapati keterangan dari Menar selaku HRD Batik Airline tentang kebenaran Anis Priliyanti sebagai pramugari aktif sejak enam (6) bulan lalu.

Laporan diterima dengan Nomer LP: 878/XI/2017/BARESKRIM, dimana Syamsudin menjelaskan kepada wartawan saat gelar konferensi pers di Taman Ismail Marjuki (TIM) Jakarta, Kamis (23/11), bahwa Anis Priliyanti (AP) diawal perkenalannya memakai nama Yasminda dan berusia 36 tahun, hal itu diperkuat dengan bukti KTP Yasminda yang dikirim via WhatsApp dari pelaku ke korban.

Modus operandi AP tidak hanya sampai disituh, AP juga mengaku cucu dari Prof.Dr.H. Moeslim Taher seorang mantan DPA.

"Pengakuan Anis Priliyanti (AP) tahun 2014 - 2015 saat itu adalah sebagai Yasminda cucu dari seorang pria terkenal Moeslim Taher. Pengakuannya terkesan membius dan AP juga mengaku sering sakit-sakitan bahkan telah divonis 4 bulan lagi hidupnya, bahkan AP berharap agar Syamsudin mau menikahinya yang kelak akan membangun bisnis dimana keuntungannya bisa diteruskan/warisan untuk keluarganya," beber Syamsudin.

Berdasarkan perkara yang diungkap, Surya Darma Simbolon SH selaku kuasa hukum pelapor menerangkan, kasus ini sudah dibawa ke proses hukum dan akan dilakukan upaya-upaya penyelesaian hukum, agar pihak kepolisian yang menentukan penegakan hukum dalam kasus ini, tadi dalam laporan kepolisian, AP dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Permasalahan kasus ini bukan hanya merugikan kliennya dalam sisi materi saja, tetapi imateriil. Kerugian yang dialami klien saya sangat jelas mencederai privasi, dan menghancurkan reputasinya sebagai Direktur Balai Lelang Property. Bahkan hampir saja rumah tangga klien kami berantakan," papar Surya.

Diakui Surya, bukti-bukti transferan dari Syamsudin (kliennya) mengalir ke beberapa nama (ada lima nomor rekening yang berbeda), AP mengakui bahwa nama-nama nomor rekening itu adalah milik dari suster dan dokter yang merawatnya juga milik dari rekening ibunya bahkan nomor milik bibinya.

Total berjumlah hingga Rp118 juta dan dijadikan alat bukti yang sah sebagai alat laporan ditambah bukti-bukti dari percakapan via alat elektronik.(bh/db)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]