Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kejati DKI Jakarta
Al Faraouq Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
2016-02-23 16:43:57

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Utama PT. Media Nusantara Informasi, Sururi Al Faraouq, hari ini, Selasa (23/2) mendatangi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Al Faraouq dipanggil terkait kasus transaksi perdagangan yang dilakukan oleh perusahaan PT Mobile 8. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar kurang lebih enam jam tersebut, Faraouq sudah berupaya kooperatif dengan pihak penyidik Kejaksaan.

"Tadi saya dipanggil sebagai saksi dugaan adanya tindak pidana korupsi di Mobile 8. Tadi sudah saya jelaskan, intinya memang saya berbeda pandangan dengan pihak penyidik bahwa, pada dasarnya saya ini tidak tahu masalah ini," ungkapnya usai diperiksa, Selasa (23/2).

Al Faraouk mempertanyakan langkah penyidik yang memanggilnya sebagai Saksi dalam kasus tersebut. Ia sendiri menilai, kalau sebenarnya dirinya tidak memiliki hubungan atas kasus tersebut.

"Lalu kalau saya dipanggil itu urgensinya apa?, disitu yang kemudian jadi urgensinya apa?," jelasnya lagi.

Faraouq menambahkan, pemeriksaan yang berlangsung cukup lama tersebut, karena didalam terjadi perdebatan yang cukup alot, antara dirinya dengan penyidik. Seharusnya Kejaksaan tidak memiliki kewenangan atas pemeriksaan tersebut.

"Sebetulnya ini menurut pemahaman saya, bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung, karena kalau ini namanya tindak pidana korupsi dalam perspektif apa? Ini kan masalah pajak itu adalah kewenangannya Dirjen-dirjen pajak, tapi kenapa dibawa keranah kejaksaan. Ini yang jadi lama, karena kita berdebat. Karena saya dan Jaksa sama-sama punya pandangan," pungkasnya.(bh/mkb)


 
Berita Terkait Kejati DKI Jakarta
 
Kejati DKI Jakarta Butuh Kelengkapan Syarat Materiil dari Berkas Perkara Firli Bahuri, Ini Kata Penyidik Polda Metro
 
Kejati DKI Jakarta Raih Terbaik 1 dalam Rakornas Perpajakan
 
Kunjungan Kerja dan Supervisi Kejati DKI ke Kajari Jakarta Pusat
 
Al Faraouq Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
 
HAK, Adi: Tantangan Setiap Elemen Bangsa Wujudkan Indonesia Bersih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

  Berita Utama >
   
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Polri Bongkar Penambangan Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]