Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Akui Salah, Choel Siap Dipenjara
Friday 25 Jan 2013 21:34:09

Choel Mallarangeng (kiri) didampingi kakaknya Rizal Mallarangeng saat memberikan keterangan pers di depan gedung KPK, Jumat (25/1) malam.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Andi Zulkarnain Mallangeng mengakui kesalahannya atas kasus yang kini membelitnya yakni proyek sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel, julukan Zulkarnain Mallarangeng mengakui pernah menerima uang dari Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora.

Usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (25/1) pukul 20:00 WIB, ia memberikan keterangan pers di halaman gedung KPK. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa memang benar apa yang diberitakan di media bahwa dirinya pernah menerima uang dari tersangka Deddy Kusdinar. "Saya juga menjelaskan, Deddy pernah ke rumah saya 28 Agustus 2010. Hari Sabtu, Deddy datang menitipkan sesuatu yang saya anggap itu hadiah ulang tahun. Tapi ternyata jumlahnya besar," kata Choel.

Meski dirinya saat ini mengaku salah, namun dirinya tidak berfikiran bahwa apa maksud pemberian uang itu. Namun, katanya, saat ini baru ia sadari bahwa uang itu kini dikait-kaitkan dengan skandal Hambalang. "Saya akui salah, mau dipenjara tidak apa-apa. Yang penting lega dan yang pasti uang itu di bawah Rp 20 miliar," tambahnya.

Karena pemberian uang itu tepat acara ulang tahun dirinya yang sekaligus ulang tahun anaknya, ia tidak menanyakan untuk apa uang itu. Ia hanya berfikir bahwa uang itu untuk kado ulang tahunnya. "Saya tidak tahu (maksud pemberian uang itu), tidak ada pembicaraan," terangnya.

Choel diperiksa KPK selama 10 jam, tadi pagi ia datang di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB dan keluar pukul 20:00 WIB. Selama 10 jam pemeriksaan itu, ia dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Saat melakukan keterangan pers, ia didampingi sang kakak, Rizal Mallarangeng yang setia menunggu sejak pagi. "Pokonya adik saya sudah mengaku salah, siap menjalani proses hukum," tambah Rizal Mallarangeng.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]