Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Harry Potter
Aktor Film Harry Potter Divonis Dua Tahun Bui
Wednesday 21 Mar 2012 22:10:37

Jamie Waylett (Foto: Globalpost.com)
Apa yang dilakukannya, hingga dia dinyatakan bersalah? Apakah karena jadi pengikut Voldemort dan harus dipenjara? Bukan itu jawabannya.

Tapi inilah yang sebenarnya. Aktor Jamie Waylett—yang dikenal sebagai Vincent Crabbe, teman sekolah Harry Potter di Hogwarts, divonis dua tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kerusuhan yang melanda London pada Agustus 2011 lalu.

Pada Selasa (20/3) waktu setempat atau Rabu (21/3) WIB, Waylett ( 22) dinyatakan bersalah, karena kedapatan membawa bom Molotov, saat kerusuhan, divonis bersalah.

Dilaporkan UsWeekly, pengadilan London yang dipimpin hakim Simon Carr menghukum Waylett selama dua tahun. Hukuman itu diputuskan karena sebelumnya, Waylett juga pernah kena kasus kejahatan menanam ganja.(tbc/sya)


 
Berita Terkait Harry Potter
 
• Emma Watson Diancam Pasca Pidato di PBB
 
• Ilustrasi Sampul Buku Potter Dilelang
 
• Harry Potter akan Naik Panggung Drama
 
• Aktor Film Harry Potter Divonis Dua Tahun Bui
 
• Hari Ini Film Fenomenal Harry Potter Diputar Perdana.
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]