Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Duka Cita
Aktor, Presenter Olga Syahputra Meninggal Dunia
Friday 27 Mar 2015 23:43:39

Olga Syahputra atau bernama asli Yoga Syahputra anak dari Nur Rahman (ayah) Nurshida (ibu).(Foto: twitter)
SINGAPURA, Berita HUKUM - Aktor, presenter sekaligus komedian top Indonesia Olga Syahputra atau bernama asli Yoga Syahputra dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit di Singapura hari ini Jumat (27/3). Olga meninggal dunia sekitar pukul 17.00 Waktu Singapura. Kabar tersebut didapat dari salah satu televisi swasta yang melakukan sesi wawancara dengan Mak Vera, manajer Olga.

Mak Vera Manajer Olga mengatakan, mudah-mudahan malam ini atau besok Olga dibawa ke Jakarta, saat ini bang Billy belum mau bicara karena masih berduka," ungkapnya.

Meninggalnya Olga, pria kelahiran Jakarta, 8 Februari 1983 lalui ini karena menderita penyakit meningitis atau kangker getah bening stadium 4 alias peradangan selaput otak yang sudah lama dideritanya. Olga selama setahun ini sejak Mei2014 memang menjalani perawatan di rumah sakit Singapura, yang sebelumnya, ia dikabarkan koma dan di rawat di RS Pondok Indah Jakarta. Banyak spekulasi mengenai penyakit yang diderita Olga. Namun, sejak lama Olga disebut dokter menderita penyakit meningitis.

Direncanakan setelah tiba di Jakarta, Jalan Kresna Raya No.44, Duren Sawit, Jakarta Timur dari Singapura besok, Jenazah Olga Syahputra akan dimandikan, lalu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada siangnya.(dbs/bh/yun)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]