Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Aktivis dan Ormas Gelar Aksi Simpatik Atas Pengunduran Diri Walikota Jakarta Utara
2016-04-26 17:39:28

Tampak aksi dukungan kepada Rustam Effendi Walikota Jakarta Utara dan penolakan Walikota Baru Titipan Ahok dari para aktivis dan ormas.(Foto: BH/san)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rustam Effendi dengan tegas menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Utara. Pengunduran diri ini didukung sepenuhnya oleh puluhan aktivis dari berbagai organisasi massa, saat menggelar aksi simpatik di halaman depan loby utama Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (26/4).

Ekspresi dukungan elemen masyarakat kepada Rustam itu terlihat dari sejumlah spanduk yang dibentangkan bertuliskan 'Dukung Rustam Effendi Korban Kezoliman Ahok'. Dan ada juga spanduk bertuliskan "Tolak Walikota Baru" Titipan Ahok' Para aktivis yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Jakarta Utara (Komju), ini menyebut Rustam Effendi adalah korban dari ketidakadilan yang diperankan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok.

"Ada ketidaksukaan dari Ahok pada Pak Rustam, mungkin takut tersaingi. Ahok memang harus dilawan. Sudah banyak para pejabat PNS yang mundur karena sikap dan ulah Ahok yang kami nilai sangat arogan," sebutnya.

Padahal, lanjutnya, kinerja Rustam selama menjabat wali kota Jakarta Utara dipandang baik dari cukup. Mereka menilai Rustam Effendi berhasil mengatasi dan memecahkan segala persoalan di wilayahnya dengan baik.

Sementara itu, Sekodya Jakarta Utara, A Yala, saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM mengatakan, sebetulnya niat pengunduran diri Rustam Effendi sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Mengingat saat itu masih banyak tugas yang harus perlu diselesaikan, sehingga baru sekarang kesempatannya mengundurkan diri.

A Yala mengaku pengunduran diri oleh setiap orang adalah hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan, karena semua pejabat juga punya hak untuk dapat melakukannya.(bh/san)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]