Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Aktivis dan Ormas Gelar Aksi Simpatik Atas Pengunduran Diri Walikota Jakarta Utara
2016-04-26 17:39:28

Tampak aksi dukungan kepada Rustam Effendi Walikota Jakarta Utara dan penolakan Walikota Baru Titipan Ahok dari para aktivis dan ormas.(Foto: BH/san)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rustam Effendi dengan tegas menyatakan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Walikota Jakarta Utara. Pengunduran diri ini didukung sepenuhnya oleh puluhan aktivis dari berbagai organisasi massa, saat menggelar aksi simpatik di halaman depan loby utama Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (26/4).

Ekspresi dukungan elemen masyarakat kepada Rustam itu terlihat dari sejumlah spanduk yang dibentangkan bertuliskan 'Dukung Rustam Effendi Korban Kezoliman Ahok'. Dan ada juga spanduk bertuliskan "Tolak Walikota Baru" Titipan Ahok' Para aktivis yang menamakan diri Kelompok Masyarakat Jakarta Utara (Komju), ini menyebut Rustam Effendi adalah korban dari ketidakadilan yang diperankan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok.

"Ada ketidaksukaan dari Ahok pada Pak Rustam, mungkin takut tersaingi. Ahok memang harus dilawan. Sudah banyak para pejabat PNS yang mundur karena sikap dan ulah Ahok yang kami nilai sangat arogan," sebutnya.

Padahal, lanjutnya, kinerja Rustam selama menjabat wali kota Jakarta Utara dipandang baik dari cukup. Mereka menilai Rustam Effendi berhasil mengatasi dan memecahkan segala persoalan di wilayahnya dengan baik.

Sementara itu, Sekodya Jakarta Utara, A Yala, saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM mengatakan, sebetulnya niat pengunduran diri Rustam Effendi sudah dilakukan sejak sebulan lalu. Mengingat saat itu masih banyak tugas yang harus perlu diselesaikan, sehingga baru sekarang kesempatannya mengundurkan diri.

A Yala mengaku pengunduran diri oleh setiap orang adalah hal yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan, karena semua pejabat juga punya hak untuk dapat melakukannya.(bh/san)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]