Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Korea Utara
Aktivis Perdamaian Gelar Aksi di Zona Demiliterisasi Korea
Monday 25 May 2015 02:34:58

Aktivis feminisme AS, Gloria Steinem menjelaskan tujuan aksi perdamaian kepada wartawan. Sekitar 30 aktivis perempuan dari berbagai negara mengendarai bus di zona demiliterisasi Korea untuk mempromosikan perdamaian.(Foto: Istimewa)
KOREA UTARA, Berita HUKUM - Sekelompok aktivis perdamaian telah menyeberangi zona demiliterisasi (DMZ) yang memisahkan Korea Utara dan Korea Selatan untuk mempromosikan perdamaian dan rekonsiliasi. Tiga puluh orang perempuan dari seluruh dunia, yang telah menghabiskan beberapa hari di wilayah Korea Utara, harus melakukan perjalanan dengan bus setelah permintaan mereka untuk berjalan kaki ditolak.

Zona demiliterisasi, yang membagi semenanjung Korea menjadi dua, memiliki panjang 259km dengan lebar 4km.

Wilayah tidak bertuan ini merupakan warisan Perang Korea 1950-1953 yang berakhir dengan genjatan senjata dan bukan perjanjian damai.

Kelompok aktivis perempuan yang dipimpin feminis AS, Gloria Steinem tiba di Pyongyang pada Selasa lalu.
Aksi yang menuai kritik

Mereka telah bertemu dengan perwakilan perempuan Korea Utara untuk menyampaikan pesan perdamaian. Mereka lantas berbaris, dan kemudian naik bus ke arah Korea Selatan melalui koridor barat.

Dalam konferensi pers, para aktivis menolak kritik yang menyebut kunjungan mereka ke Korea Utara tidak akan membantu penyelesaian program senjata nuklir Korea Utara dan masalah HAM di negara itu.

Sebaliknya, para aktivis ini mengatakan, tujuan aksi ini adalah untuk mempromosikan perdamaian dan rekonsilasi antara keluarga Korea yang terpisah akibat perang.

Mereka juga mengharapkan para keluarga itu dapat bersatu kembali suatu saat nanti, serta sekaligus mengurangi ketegangan kedua negara tersebut.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Korea Utara
 
Korea Utara Biayai Program Rudal Nuklir Triliunan Rupiah dari Pencurian Kripto
 
Tembakan Rudal Korea Utara ke Arah Jepang, 'Apa maunya Kim Jong-un?'
 
Kim Jong-un Muncul di Depan Umum di Tengah Spekulasi tentang Kesehatannya, Ungkap Media Korut
 
Korea Utara: Pyongyang 'Luncurkan Rudal dari Kapal Selam', Melesat Sejauh 450 Km
 
Korea Utara Tolak Perundingan Damai dengan Korea Selatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]