Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Aktivis Minta Pemerintah Aceh Mediasi dengan Kelompok Bersenjata
Friday 27 Mar 2015 01:56:31

Ilustrasi. Aktivis sedang berorasi.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Aktivis mahasiswa Aceh Utara mengharapkan pemerintah Aceh, segera memediasi kelompok bersenjata yang akhir-akhir ini dinilai meresahkan warga, dan yang terkini terkait tewasnya dua anggota unit intelijen TNI Distrik Militer 0103 Aceh Utara, Serda Indra dan Sertu Hendrianto.

"Pemerintah Aceh harus mampu menyelesaikan persoalan tersebut secara arif dan kekeluargaan," kata Juliadi, aktivis mahasiswa dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Kamis (26/3).

Menurut Juliadi, mereka juga adalah bagian dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sehingga, ketika telah terjadi hal seperti ini pemerintah Aceh yang juga dari kalangan GAM jangan cuci tangan tidak mengakui bahwa itu adalah bagian GAM.

Kasus kriminalitas ini, menurut Juliadi ada kaitannya dengan politis dan kesenjangan sosial. Karena itu, ada baiknya kelompok tersebut dipanggil ke pendopo untuk dibicarakan kemauan mereka dan kenapa melakukan hal yang demikian.

"Mereka harus diajak ke jalan yang lurus, tentunya pemerintah harus memberikan kesejahteraan kepada keluarga mereka. Mungkin saja ada bagian keluarganya yang membutuhkan uluran pemerintah dan ada persoalan lainnya," ujar Juliadi.

Akan tetapi, Juliadi menambahkan, juga tidak mengabaikan proses hukum mereka terkait kepemilikan senjata api dan pelanggaran hukum lainnya.

"Secara hukum senjata harus dikembalikan kepihak yang berwajib, jangan nanti datang TNI kemudian terjadi kontak tembak hingga menimbulkan dendam, baik kepada TNI dan juga dengan kelompok dan dikhawatirkan akan muncul konflik baru," tutup Juliadi.

Seperti diketahui, dua anggota TNI Distrik Militer 0103 Aceh Utara, Serda Indra dan Sertu Hendrianto dilaporkan hilang diculik pada Senin (23/3) lalu oleh kelompok sipil bersenjata. Keduanya ditemukan pada keesokan harinya, Selasa (24/3), dalam kondisi tewas dengan luka tembak di Desa Bate, Aceh Utara.(bh/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]