Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Lingkungan
Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Tolak Undangan Jokowi ke Istana
2020-11-24 20:11:46

Ilustrasi. Presiden Jokowi mengunjungi kandang Bebek di Kalimantan Tengah pada 8 Oktober 2020 lalu, saat ribuan mahasiswa, buruh dan masyarakat melakukan aksi demo besar di Jakarta menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kelompok aktivis lingkungan hidup dan masyarakat adat menolak undangan Presiden Joko Widodo untuk datang ke Istana mendiskusikan berbagai macam isu lingkungan. Mereka memilih absen karena Jokowi sudah tidak bisa diharapkan lagi.

Mereka yang diundang antara lain, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi menerangkan, undangan itu disampaikan oleh protokoler Istana pada Kamis (19/11/2020) melalui pesan WhatsApp, bukan undangan tertulis, dalam undangan itu mereka disebut akan diterima bertemu Jokowi pada Senin (23/11).

"Disitu disebut menerima, padahal kami tidak pernah meminta untuk datang ke Istana. Undangannya buru-buru, lalu presiden kan sudah jelas sikapnya, 2014 bicara tentang nawacita masyarakat adat, dulu kami begitu bahagia, kami menyebutnya hope, tapi yang terjadi detik ini sudah jelas bahwa presiden tegas sudah berpaling dari masyarakat adat dan memihak korporasi dan oligarki, penanda utamanya itu omnibus law," kata Rukka dalam jumpa pers virtual, Selasa (24/11).

Setelah Omnibus Law keluar, lanjut Rukka, pemerintah langsung dengan cepat membagikan sumber daya alam khususnya hutan kepada berbagai korporasi besar.

"Jadi kontroversi sikap dan tindakan beliau, itu yang menurut kami sudah jelas beliau ini sudah tidak bisa diharapkan, tidak ada gunanya. Kalau beliau serius sudah dari 2015 usulan yang kami usulkan tidak pernah terjadi," ujarnya.

Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati menambahkan, mereka menilai agenda pertemuan dalam undangan itu tidak jelas. Protokoler istana ketika ditanya juga tidak bisa menjawab, selain itu Jokowi juga sudah dianggap tidak lagi memikirkan rakyat karena terus mengabaikan suara rakyat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Karena tidak jelas menjadi alasan kuat kami tidak hadir, disahkannya omnibus law ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat, sejak awal publik sudah dipinggirkan oleh pemerintah dan DPR dalam pembuatan UU ini," tuturnya.

Nur juga mengungkapkan bahwa saat ini banyak kelompok-kelompok yang kritis terhadap UU Cipta Kerja tengah didekati oleh pemerintah dalam merumuskan aturan turunannya, modus ini dianggap sebagai upaya mengendorkan gerakan tolak omnibus law.

"Kami tidak mau upaya ini bisa memecah belah gerakan kami, dan dalam hal ini kami menyatakan kami masyarakat sipil masih solid, tidak bisa dipecah belah, mereka berusaha melibatkan kami dalam aturan turunan, tapi buat kami buat apa? induk dari aturan ini sudah bermasalah," tegasnya.

Senada dengan Nur dan Rukka, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menegaskan berbagai macam konflik agraria yang disampaikan oleh aktivis sejak dulu juga tak diusut pemerintah, bahkan dikhianati dengan lahirnya omnibus law UU Cipta Kerja.

"Cara-cara penanganan konflik agraria pemerintahan ini belum berubah, cara represif yang dilakukan polisi dan tentara masih sama, intimidatif, masih anti bekerja sama dengan aktivis, anti organisasi rakyat, maka percuma saja Bapak menjanjikan reforma agraria," pungkas Dewi.(suara/bh/sya)


 
Berita Terkait Lingkungan
 
Ketua MA: Perkara Lingkungan jadi Tantangan Besar Hakim di Seluruh Dunia
 
Aktivis Lingkungan dan Masyarakat Adat Tolak Undangan Jokowi ke Istana
 
Komisi IV Kritik Perusahaan yang Hanya Raih Keuntungan Tapi Tak Peduli Lingkungan
 
Produsen Didorong Gunakan Plastik Mudah Terurai
 
350 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]