Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
APEC
Aktivis Lingkungan Protes Pembangunan Sarana KTT APEC
Friday 19 Aug 2011 13:35:16

Aksi unjuk rasa menplak pembangunan sarana KTT APEC (Foto: Istimewa)
DENPASAR-Rencana pembangunan sarana KTT APEC ke-13 yang berlokasi di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, mendapat kecaman aktivis Walhi dan Front Demokrasi Perjuangan Bali (FDPB). Aksi ini berlangsung di Lapangan Puputan, Renon, Denpasar, Jumat (19/8).

Para aktivis sengaja memilih tempat itu, karena berada tepat di depan Kantor Gubernur Bali. Aksi penolakan tersebut dilakukan dengan menggelar orasi dan menaikkan ratusan layang-layang berukuran besar dan kecil bertuliskan penolakan terhadap pembangunan sarana KTT APEC bernama Bali International Park (BIP).

Aksi tersebut mendapat teguran dari petugas dari UPT Museum Bajrasandhi. Ia melalui pengeras suara meminta aktivis menghentikan aksinya, karena layang-layang dilarang dimainkan di lapangan utama. Selanjutnya, para pendemo diminta untuk memindahkan aksinya ke tempat lainnya.

Permintaan itu tak dipedulikan para pendemo. Juru bicara aksi A Haris dalam orasinya mengatakan, pembangunan sarana KTT APEC jelas-jelas melanggar HGB. Investor dari PT Jimbaran Hijau atas nama Frans Bambang Siswanto mengklaim jika tanah seluas kurang lebih 250 hektar tersebut adalah miliknya dan diserahkan secara ikhlas untuk kepentingan negara.

"Namun, setelah ditelusuri ternyata tanah itu adalah tanah negara dan berstatus HGB. Tanah tersebut dikuasai PT Citra Tama Selaras (PT CTS) sejak 1994 dan tidak pernah dikelola sesuai izin lokasinya. Tapi saat ini investor mengklaim jika tanah tersebut adalah milik pribadinya dan akan diserahkan kepada negara," jelas Haris.

Menurut dia, berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA) dan PP Nomor 11 Tahun 2010, tindakan penelantaran tanah lebih dari 17 tahun harus dikenai sanksi pencabutan hak atas tanah tersebut, karena sangat merugikan negara dan menghalangi masyarakat untuk mengakses kesejahteraan atas tanah tersebut.

Sementara Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pembangunan sarana BIP oleh PT Jimbaran Hijau penuh kontroversial. Pemerintah pusat membuat logika hukum menjadi jungkir balik karena di satu sisi pemerintah mengaku jika Bali selatan sudah ada moratorium pembangunan berbagai sarana dan fasilitas pariwisata.

Namun, pemerintah pusat menggunakan alasan KTT Ke-13 APEC untuk kembali melakukan pembangunan saran super mewah di atas tanah seluah 250 hektar. Pemerintah pusat sama sekali tidak memperhatikan kepentingan Bali yang tanahnya sempit, dan ancaman kerusakan lingkungan sudah mulai tampak, kemacetan, kekurangan air dan sebagainya.

"Bali dikorbankan tanahnya, lingkungannya, hanya demi memuaskan pemerintah pusat. Bahkan beberapa aturan hukum diterobos, direvisi kembali untuk memuluskan megaproyek BIP tersebut," jelas Suardana. (fbc/gre)


 
Berita Terkait APEC
 
Delegasi Perwira TNI Hadiri APEC 2013 Sebagai Pengamat
 
Wahana Lingkungan Hidup tentang Agenda Lingkungan dalam Pertemuan KTT APEC 2013
 
Panglima TNI Tinjau Pengamanan KTT APEC 2013 di Bali
 
Pangkogabpam APEC: Dua Sistem Senjata Digunakan Pengamanan KTT APEC 2013
 
Presiden Obama Tetap Hadiri APEC di Bali
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]