Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Aktivis Kutamakmur: Aceh Jangan Telan Ludah Sendiri
Sunday 23 Nov 2014 04:22:26

Sejumlah masyarakat di Desa Keude Klep Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara saat melaksanakan upacara pengibaran bendera Bulan Bintang, Kamis (28/3/2013) lalu.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Publications and documentation fields Student Committee and the Student Kutamakmur, Ody yunanda mengharapkan kepada Pemerintah Aceh jangan terlalu berambisi dalam menaggapi permasalahan Bendera Aceh.

Menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno yang memberikan wewenang kepada Aceh untuk mengelola daerah pesisir di kepulauan dan tambang alam di pesisir dengan syarat Aceh merubah Bendera jangan mudah terhipnotis.

“Bendera Aceh adalah Bendera yang telah di sah kan oleh DPR Aceh dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yaitu Mutlak Bendera Bulan Bintang” Tegas Ody Yunanda.

Ia menambahkan, Sesuai dengan amanah MoU Helsinki dan Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan bila dilihat dari aspek politik, juridis dan sosial sudah tidak ada masalah lagi.

“Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang telah disahkan DPRA dalam sidang paripurna Tahun lalu, Jika dilihat dari segi tata cara pembuatan aturan atau sebuah hukum, sudah sah dan legal untuk dikibarkan” Jelas Mahasiswa Teknik Sipil Unimal ini.

Ody menambahkan, Polemik Lambang dan Bendera Aceh muncul sejak April 2013, karena DPRA menetapkan bendera Aceh yang persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka. Padahal paska MoU Helsinki Tahun 2005 Silam, sudah sama – sama sepakat tidak ada lagi separatis di Aceh, namun kenapa saat ini pusat masih saja menggangab Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 kental dengan separatis. “ini sungguh Aneh, Gubernur Aceh pun sudah mengeluarkan kebijakan tentang Aceh tak akan pisah dari NKRI, jadi permainan apa lagi dari pusat untuk Aceh” tanyanya.

Jadi, lanjutnya, jika pemerintah Aceh menyetujui perubahan Bendera Aceh itu sama dengan menelan ludah sendiri.

Ody juga mengkritik tentang beberapa Turunan UUPA yang belum terimplementasi, diantaranya Perpres tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Pertanahan dari Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, PP tentang Pengelolaan Bersama Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi di Aceh, dan beberapa point lainnya.

“Jika Pemerintah Aceh melakukan Negosiasi dengan pusat, itu sama dengan menenggalam Aceh dalam keterpurukan. Tandas Ody.(ody/bhc/sya)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]