Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Dana Haji
Aktivis ICW Soroti Indikasi Korupsi Penyelenggaraan Haji
Saturday 03 Nov 2012 00:00:28

White Kiswah on 8 Djulhijah 1433 Hijriah.(Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ramai-ramai menggeruduk gedung Kementerian Agama di area Lapangan Banteng. Aksi unjuk rasa damai ini dilakukan tidak lain menyoroti carut marutnya penyelenggaraan ibadah haji yang berindikasi adanya korupsi.

Berdasarkan kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi, ada inefisiensi dari penyenggaraan haji mencapai Rp 36 triliun, kata Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran ICW, Firdaus Ilyas di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/11).

Dalam melaksanakan aksinya, puluhan aktivis ICW ini kompak mengenakan baju ihram. Turut serta dalam unjuk rasa, Koordinator Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti dan Lingkar Studi Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI).

Menurut Firdaus, sudah sejak tahun 2009, pihaknya (ICW-red) memang menelisik laporan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

"Namun, laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh KPK melalui bidang pencegahan. Atas laporan ICW itu, KPK malah melakukan kajian yang hasilnya, dalam bentuk rekomendasi harus dijalankan oleh Kementerian Agama," ujarnya.

Padahal, kata peneliti ICW, Ade Irawan, korupsi penyelenggaraan haji diduga melibatkan pimpinan Kementerian Agama maupun DPR, ujarnya.

Ade sendiri tidak menjelaskan lebih detail mengenai keterlibatan menteri dan DPR yang ia maksud. Namun, dikatakannya, berdasarkan laporan tahun 2010 ke KPK, ICW melaporkan ke KPK adanya dugaan penyalahgunaan biaya penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama dan DPR.

ICW menemukan adanya kenaikan ongkos haji yang tidak masuk akal, yaitu dari 3.844 dolar AS menjadi 4.043 dolar AS.

Terkait hal tersebut, Ade mengatakan pihaknya berharap KPK lebih serius menangani dugaan korupsi haji yang diduga melibatkan menteri.

Bentuk korupsi yang disoroti juga oleh para aktivis ini terkait keberangkatan rombongan VIP bersama Menag pada 17 Oktober lalu.

Selain bertentangan dengan nilai agama, perbuatan Menag memotong antrian itu secara langsung menyakiti dan merugikan calon jamaah, tandas Ray Rangkuti.

Tempat yang selama ini diperebutkan ribuan orang, kata Ray, justru ditempati rombongan keluarga, sahabat, dan kolega Suryadharma Ali.

Ray juga menyesalkan, hingga kini belum ada penjelasan resmi Kemenag terkait sumber keuangan untuk membiayai rombongan menteri tersebut.

Firdaus Ilyas kembali menyoroti fenomena ini sebagai pengulangan kebiasaan Menag sebelumnya. Yakni, selalu memberi jatah politisi maupun tokoh agama untuk berhaji gratis.

Agar tidak terulang kembali, para aktivis antikorupsi ini meminta Menag meminta maaf secara terbuka pada calon jamaah haji yang antriannya diserobot. Ditambah pula penjelasan tentang sumber pendanaan rombongan.

Kemenag harus membuka laporan keuangan mengenai total setoran awal calon jamaah reguler dan khusus per bank penerima setoran dan total dana jasa optimasi setoran awal, kata Firdaus dengan tegas.

Mereka pun mendesak Kemenag membuka akses laporan keuangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta laporan realisasinya. Upaya transparansi ini, kata Firdaus, agar penyelenggaraan ibadah haji tidak dimonopoli Kemenag.

"Kami mengusulkan pembentukan badan khusus yang lebih independen. Kami juga minta KPK untuk segera menindaklanjuti laporan terkait korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag," tandasnya.(rm/ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Dana Haji
 
Sudah Laku Dilelang, Suryadharma Ali Bersikukuh Kain Kiswahnya Harus Kembali
 
KPK Tahan SDA Mantan Menag, SDA: Saya Merasa Diperlakukan Tidak Adil
 
Anggito Abimanyu Dirjen Haji Resmi Mengundurkan Diri
 
KPK Sita HP Dirjen Haji dan Umroh Anggito Abimanyu
 
KPK Resmi Tetapkan SDA Tersangka Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]