Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Gerakan Anti Korupsi
Aktivis Antikorupsi Tolak Aryanto Sutadi
Friday 02 Dec 2011 01:33:54

Aksi penolakan Aryanto Sutadi sebagai pimpinan KPK (Foto: Kompolnas)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Puluhan aktivis antikorupsi yang tegabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menolak seorang calon pimpinan Komisi Korupsi (KPK), yakni Aryanto Sutadi. Hal ini mereka tunjukan dengan aksi unjuk rasa serta menggelar treatrikal di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12).

Dalam aksinya itu, mereka membentangkan police line bertuliskan do not enter Aryanto Sutadi. Police line ini terpasang menyilang tepat di depan pintu masuk utama gedung KPK. Selain itu, mereka juga membentangkan spanduk yang menuliskan sejumlah alasan unuk tidak dipilihnya unsur dari kepolisian tersebut.

Menurut juru biacara koalisi Refky Saputra, aksi ini sebagai bentuk penolakan Aryanto sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, dalam uji kelayakan, ia menyatakan bahwa pejabat wajar menerima gratifikasi dan memperbolehkan memanipulasi laporan kekayaan. “Pernyataannya itu bertentangan dengan semangat pemberantasan Korupsi" jelasnya.

Aryanto, lanjut Refky, juga dia tidak jujur serta menolak untuk menjelaskan secara rinci nilai harta kekayaannya. Bahkan, ia mengakui memiliki pekerjaan konsultan hukum perusahaan, sejak dirinya masih berdinas di kepolisian serta pernah menjadi pembela terdakwa korupsi mantan Kapolri jenderal POl. (Purn) Rusdiharjo. “DPR jangan memaksikan diri memilih polisi, jaksa dan hakim sebagai pimpinan KPK,” tandasnya.

Tangkap Menteri
Dalam kesmepatan terpisah, Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki menantang pimpinan KPK mendatang untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang dilakukan aktor besar, seperti menteri-menteri yang korup. "Jika KPK berhasil menangkap menteri korup, pasti IPK (Indek Persepsi Korupsi-red) Indonesia akan membaik," ujar dia.

Menurut dia, korupsi di Indonesia makin parah. Bahkan, lebih parah pada saat Orde Baru. Korupsi sekarang dilakukan secara berjamaah dan lembaga. Modusnya juga lebih canggih dan makin sulit ditelusuri. Hal inilah yang makin membuat Indonesia terpuruk dan tak bisa keluar dari krisis.

Untuk itu, immbuh Teten, KPK harus segera menangani para pejabat tinggi negara, termasuk menteri aktif yang terlibat dalam kasus korupsi. Dengan begitu, para pejabat korup akan jera serta berpikir berkali-kali sebelum melakukan korupsi . "Bagaimana tidak buruk, yang ditangkap dan ditangani hanya pejabat-pejabat yang kecil,” selorohnya.(mic/spr)


 
Berita Terkait Gerakan Anti Korupsi
 
Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
 
Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
 
Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
 
Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
 
MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]