Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Kompolnas
Aktivis Anti Korupsi Korban Kasus Penikaman Melapor ke Kompolnas
Thursday 29 Oct 2015 09:25:44

Paharudin Hasibuan bersama dengan Kuasa Hukumnya Bayu Afriyanto, seusai melaporkan ke Kompolnas Jakarta, Rabu (28/10).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, BeritaHUKUM - Paharudin Hasibuan seorang pegiat anti korupsi di kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi korban kasus penikaman yang sebulan yang lalu 28 oktober 2015, melaporkan Polres Labuhan Batu Selatan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.

Pengaduan yang dilaporkannya ini, disebabkan karena tidak adanya tindaklanjutan penanganan kasus penikaman yang hampir membuatnya meninggal dunia, karena sobekan senjata tajam sepanjang 25 cm, dari perut sebelah kanan hingga pinggang kanan badannya.

Didampingi bersama kuasa hukumnya, Bayu Afriyanto, menurut korban kasus tersebut sangat kuat dugaannya melibatkan pejabat Pemkab dengan berinisial nama WAT.

Kronologisnya, sejak peristiwa Selasa 19 Agustus 2014 tahun lalu, kasus penikaman terhadap Paharuddin memang langsung dilaporkan oleh istrinya ke Polres Labuhan Batu melalui Polsek kampung rakyat dengan tanda bukti lapor STTPL/50/ VIII/2014/SU/RES LBH/Sek.Kampung Rakyat.

"Saksi-saksipun sebanyak 8 orang telah diperiksa, proses hukumnya pun sudah sampai tahap penyidikan, namun hingga saat ini kasus dibekukan," ujar Paharrudin, seusai memberikan laporan di Kompolnas, Jakarta, Rabu (28/10).

Menurutnya, kasus penikaman yang menimpa dirinya ini, diduga kuat dilatarbelakangi karena adanya laporan yang diajukannya tentang tindak pidana korupsi pembangunan kontruksi jalan Beton dan pembukaan Jalan Kabutan, yang bersumber dari bantuan dana bawahan tahun 2012 hingga 2013, dan didduga merugikan keuangan negara sekitar Rp.15 milyar.

"Laporan Tipikor tersebut saya sampaikan ke Polres Labuhan Batu, tanggal 9 juni 2014 tahun lalu, atas nama LSM Forum Bela Rakyat Indonesia," ungkapnya, kepada pewarta BeritaHUKUM.com.(bh/bar)


 
Berita Terkait Kompolnas
 
Kompolnas Berharap Proses Seleksi PAG di Polda Metro Kedepankan Prinsip BETAH
 
Kompolnas Puji Kesigapan Bidpropam Polda Metro Periksa Oknum Polisi yang Cekcok dengan Paspampres
 
Kompolnas: Polri Luar Biasa Sigap Bantu Pemerintah Atasi Pandemi Covid-19
 
Kompolnas Sambut Baik Biro Paminal Divpropam Polri Adakan Patroli Siber
 
Kompolnas ke Bidpropam Polda Metro: Bagus, Jika Layanan Pengaduan Dapat Pujian dari Pelapor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]