Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus BLBI
Aktivis AMPUH: 2 Tersangka Kasus BLBI Lecehkan Surat Edaran MA, Hakim Harus Tolak Praperadilan
2019-04-05 01:41:16

Tampak aksi demo Aktivis AMPUH di depan gedung PN Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aktivis AMPUH (Aliansi Masyarakat Peduli Hukum) kembali melakukan aksi demo di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/4).

Dalam aksi demo kedua kali ini, ratusan aktivis AMPUH membentangkan spanduk berisi tulisan diantaranya, "Hakim Harus Tolak Praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko", "Tuntaskan Kasus BLBI".

"Kami menuntut dengan tegas agar hakim tolak upaya praperadilan Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko, karena kedua taipan ini sudah jelas terbukti mengemplang dan merampok uang triliunan BLBI," ujar Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Andi Ullah di lokasi aksi pada, Kamis (4/4).

Ia juga mensinyalir, upaya hukum Praperadilan yang diajukan oleh kedua tersangka dan buronan kasus BLBI, diduga ada peran pihak tertentu yang mem-"back up".

"Kaharudin Ongko dan Irsanto Ongko tidak boleh mengajukan prapepradilan karena hal ini sudah jelas dalam surat edaran Mahkamah Agung (SEMA No.1/2018) mengingat kedua buronan ini statusnya tersangka," bebernya.

"Hakim wajib menolak praperadilan ini untuk membela yang benar bukan membela yang bayar demi tegaknya hukum dan keadilan, dan akan terus mengawal kasus ini," tandasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kasus BLBI
 
Mega Skandal Korupsi Perbankan di Vietnam Mirip Kasus BLBI di Indonesia
 
Bukan Isapan Jempol, Ketua TUN MA Buktikan Tekad Bantu Kembalikan 2 Triliun Dana BLBI
 
Ketua Kamar TUN: Pengadilan Jangan Cari-cari Kesalahan Satgas BLBI
 
Pernyataan Hakim Agung Yulius jadi Penunjuk Arah Kerja Satgas BLBI dan Pansus DPD
 
Satgas BLBI Harus Tagih Dana BLBI Rp110,4 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]