Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ahok
Aktifnya Ahok Gubernur Berpotensi Kecurangan Pilkada Sistematis, Struktural dan Massif
2017-02-13 08:19:03

Tampak suasana saat para aktivis lintas generasi Pro Demokrasi melakukan aksi Demo, Minggu (12/2).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan Aktivis lintas generasi Pro Demokrasi pada Minggu (12/2), di Jakarta menyerukan sekaligus menandatangani pernyataan sikap terkait aktifnya kembali / kembalinya Basuki Tjahya Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta adalah jalan untuk menuju kecurangan yang massif, Sistematis dan Struktural pada Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/2) mendatang.

Adapun alasan puluhan aktivis lintas generasi Pro Demokrasi itu mempersoalkan perihal diatas tersebut, bertolak pandangan dimana Pemilukada sebagai proses demokrasi adalah jalan untuk melahirkan pemerintah daerah yang jujur, bersih dan terpercaya.

J?uru bicara aktivis lintas generasi Pro demokrasi, ?Jansen Sitindaon kemukakan bahwa, "Sarat kental dan patut diduga pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI di tengah tahapan Pemilukada yang belum selesai dan dalam status sebagai terdakwa ini adalah jalan untuk menuju kecurangan yang masif," ujarnya. di Jakarta pada, Minggu (12/2).

Para Aktivis ini juga meminta kepada Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, hal ini sebagaimana termaktub dalam ketentuan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahkan, Jansen menambahkan apabila tidak diberhentikannya Ahok sebagai Gubernur maka ini adalah murni kesalahan Presiden Jokowi.

"Karena berdasarkan Pasal 83 ayat (3), imperatif dikatakan pemberhentian sementara Gubernur dilakukan oleh Presiden. Jadi bukan kewenangan Mendagri sebagaimana muncul dalam pemberitaan akhir-akhir ini. Dan di Pasal 83 ayat (2) UU tentang Pemda jelas diatur bahwa pemberhentian ini cukup berdasarkan register perkara saja," jelasnya.

Sejauh ini seperti diketahui, tahapan pilkada DKI Jakarta belum selesai. Dan standar etik pengelolaan negara, tidak etis seorang terdakwa diangkat kembali menjadi Gubernur, serta Jansen menyayangkan minimnya pemahaman Mendagri cq. Presiden terkait UU Pemerintahan Daerah.

Selain itu, para aktivis lintas generasi Pro Demokrasi juga turut menyerukan dan meminta pada DPR RI untuk segera menggunakan hak angketnya melakukan penyelidikan terhadap Presiden yang telah secara "terang-terangan" tidak melaksanakan perintah UU. "Karena dengan tidak memberhentikan sementara AHOK, Presiden JOKOWI telah nyata melakukan tindakan yang melanggar hukum dan undang-undang," tukasnya

Kemudian, aktivis lintas generasi pro demokrasi juga menduga adanya indikasi pengangkatan kembali AHOK sebagai Gubernur DKI Jakarta ditengah tahapan Pemilukada yang belum selesai dan dalam status dia sebagai Terdakwa kasus Penista agama ini adalah jalan untuk menuju kecurangan yang Massif.

Maka itu kedepan akan mendesak pada seluruh penyelenggara Pemilukada (KPUD dan Bawaslu DKI Jakarta) untuk tegas menyikapi diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur ini. "Dimana dengan keadaan ini berpotensi Ahok akan memanfaatkan birokrasi dan kekuasan yang kembali ada dalam genggamannya untuk memenangkan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Ahok
 
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
 
Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
 
Mako, Ahok dan Teroris
 
Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
 
'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]