Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Aksi Unjuk Rasa KAMERAD Meminta KPK dan POLRI Memeriksa dan Tangkap Ahok
Friday 18 Sep 2015 07:30:07

Aksi Unjukrasa KAMERAD di depan gedung KPK, Meminta untuk Tangkap Ahok pada, Kamis (17/9).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komite Aksi Mahasiswa Pemuda Untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) melakukan aksi unjukrasa menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengusut dugaan kuat kasus korupsi yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

"Karena, lahan seluas 36.410 meter persegi dari rumah sakit sumber waras. Dalam pembelian lahan itu ada indikasi kerugian pemerintah daerah sebesar 191,33 miliar rupiah. Proyek tersebut dikabarkan mengeluarkan biaya hingga sekitar 755,5 miliar rupiah," ujar Harris Pertama selaku Koordinator Presedium KAMERAD, saat ditengah-tengah berlangsungnya unjukrasa di depan gedung anti rasuah KPK, jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).

Maka itu, lanjutnya, KAMERAD meminta KPK dan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan Ahok dalam pembelian lahan yang diduga berpotensi adanya dugaan markup dalam pembelian lahan tersebut. "Jangan membiarkan pejabat yang korup memimpin Jakarta," tegas Haris.

Permintaan ini juga diapresiasikan oleh pihaknya dengan demo aksi yang mengingikan keadilan, agar ditegakkan dengan tegas dan mendesak dengan 'usut tuntas dugaan korupsi' karena tanah yang dibeli Pemprov DKI Jakarta saat itu terjadi pengelembungan harga dari nilai harga yang sebenarnya.

"Pemprov DKI Jakarta membeli tanah tersebut dengan Mark Up yang luar biasa sekali, maka itu, ini ada indikasi dugaan korupsi dalam pembelian lahan diwilayah kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," jelasnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]