Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Virus Corona
Aksi Unik Cara Makan Camilan Petugas Medis Covid-19 Ini Jadi Perhatian Banyak Netizen
2020-04-18 00:43:48

Hasil screenshot video aksi cara unik petugas medis covid-19 memakan camilan tanpa melepas APD.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai orang yang harus berhubungan secara langsung dengan pasien penderita virus corona atau covid-19, petugas medis diwajibkan untuk mematuhi serangkaian prosedur sebelum menjalankan tugasnya.

Salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) nya adalah mereka harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang berlapis-lapis. Tentu, hal itu cukup membuat repot para petugas medis dalam melakukan aktivitas lainnya, karena APD yang mereka kenakan hanya bisa sekali pakai.

Tak jarang para petugas medis yang sedang bertugas harus menahan haus dan lapar hingga berjam-jam lamanya. Itu dirasakan oleh hampir semua petugas kesehatan yang tak kenal lelah. Kendati demikian, hal tersebut tak berlaku bagi petugas medis yang belakangan ini viral di sosial media.

Yakni melalui sebuah video TikTok yang diunggah akun @selviana atau link klik disini, yang memperlihatkan seorang petugas medis yang masih bisa makan dan minum tanpa melepas perlengkapan APD-nya.

Uniknya ia memodifikasi masker yang dikenakannya sehingga masih bisa menyantap camilan Chocolatos.
"Jaga di ruang Covid-19 nahan haus dan makan selama 9 jam, akhirnya baru bisa isi perut tanpa buka masker," tulisnya pada keterangan video tersebut, Jum'at (17/4).

Sontak, video tersebut pun menyita perhatian banyak orang dan membuat para netizen kagum dengan ide si petugas medis tersebut.

Bahkan mungkin ide modifikasi masker yang dilakukan oleh si petugas medis yang viral di TikTok bisa ditiru oleh para medis lainnya agar tak lagi harus menahan lapar.(hrt/bh/amp)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]