Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

    
 
HMI
Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
2019-05-09 19:50:20

Suasana Aksi unjuk rasa dari HMI didepan gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu (8/5).(Foto: BH /bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjuk rasa yang mengatas namakan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kawal Demokrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, pasca Pilpres 2019 yang dituding banyaknya kecurangan pada Pemilu, untuk menyerukan agar KPU bekerja atas dasar profesionalisme, serta menjaga independensi institusi lewat kerja jujur dan adil dalam Pemilu pada, Rabu (8/5).

Dalam aksi solidaritas oleh HMI ini, menyampaikan juga beberapa poin tuntutan mereka, diantaranya Pertama, menolak segala bentuk intervensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedua, KPU harus independen jujur dan adil dan

Ketiga, mengajak seluruh masyarakat Indonesia menjaga kondusifitas demokrasi Indonesia.

"Poin diatas merupakan rangkaian daripada hasil pengamatan dan kajian kami atas problem yang terjadi pada pemilu 2019 ini, sehingga patut untuk segera dilaksanakan demi menjaga kondusifitas dan damai, adil dan maksudnya masyarakat di negara ini setelah perhelatan pada pesta demokrasi yakni pemilu 2019," ujar Gunawan Al Bima, selaku koordinator aksi menyampaikan saat ditemui di depan gedung KPU saat aksi.

Terpantau, aksi solidaritas HMI inipun memblokade satu arah jalan didepan KPU dari Jl. Imam Bonjol ke arah bundaran HI dan sempat mengalami kemacetan dan aksi berjalan tertib dan teratur.(bh/bar)


 
Berita Terkait HMI
 
Anies Yakin Dukungan Keluarga Besar HMI Perkuat Gaung Perubahan
 
Bahlil Lahadalia Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Aliran Dana Gratifikasi Kongres HMI
 
PB PMI Dukung Suksesnya Pelantikan Jokowi-Ma'ruf Amin
 
Aksi Solidaritas HMI: Menolak Segala Bentuk Intervensi Terhadap KPU
 
PB HMI akan Berperan Aktif Dukung Bawaslu dan Polri Sukseskan Pemilu Damai 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]