Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penistaan Agama Islam
Aksi Ribuan Massa Forum Masyarakat Cinta Islam Kaltim Desak Adili Ahok
2016-11-05 01:37:46

RIbuan massa dalam unjuk rasa dari Forum Masyarakat Cinta Islam Kaltim di depan kantor Gubernur Kaltim meminta Presiden Jokowi agar menangkap dan mengadili Ahok pada, Jumat (4/11).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Unjuk rasa ribuan masa yang tergabung dalam Forum Pembela Islam meminta kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) agar menangkap dan mengadili Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah melecehkan agama islam.

RIbuan massa dalam unjuk rasa dalam mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Samarinda yang memadati halaman parkir kantor Gubernur Kaltim pada, Jumat (4/11) berlangsung tertib.

Ribuan masa pengunjuk rasa dengan pakian serba putih memenuhi halaman Parkir Kantor Gubernur Kaltim,di Jalan Gadjah Mada, sementara, pengunjuk rasa yang didominasi wanita memilih berada di Tepian Mahakam, di seberang Kantor Gubernur sambil membagikan selebaran pernyataan sikap mereka.

Demonstrasi berjalan aman yang dimulai dengan aksi long mars berjalan kaki dari Masjid Raya usai sholat Jumat, yang dimulai pukul 13.35 Wita di kawal sekitar 750 personil gabungan aparat Polisi, Brimob, TNI, dan Satpol PP yang hingga membubarkan diri pada pukul 15.30 Wita secara tertib.

Dalam orasi yang bergantian, massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Islam Kalimantan Timur mengatakan bahwa, Ahok harus diadili karena secara jelas menistakan Al Quran sebagai kita suci umat islam.

Forum Masyarakat Cinta Islam Kaltim menyatakan mendukung dan mengawal fatwa MUI pusat pada tanggal 11 Oktober 2016, menuntut Presiden RI Joko Widodo agar memerintahkan Polri untuk memeriksa dan menangkap Ahok.

Masa juga mendesak aparat penegak hukum untuk mrnyeret Ahok ke meja persidangan karena menistakan Al Quran.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]