Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo Didepan Istana Negara
Aksi Mogok Makan di Istana Negara Tuntut Penegakan Supermasi Hukum
Wednesday 04 Sep 2013 11:26:21

Aksi mogok makan Perorangan didepan Istana Negara di Jl. Medan merdeka utara Jakpus pimpinan sdr, Ir. Rico Pangabean Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang pria asal Medan Sumatera Utara Rico Pengabean melakukan aksi demonstrasi mogok makan di depan Istana Negara Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Rabu (4/9) aksi Rico Pangabean ini dimulai sejak pukul 06.00 Wib.

Rico dengan menggunduli rambutnya hingga botak dan menulis dengan cat merah,,
Warga Lingkungan III BLW Sicayang Medan Belawan, Rico mengaku akan melakukan aksi mogok makan hingga tuntutannya dipenuhi.

Dimana Ricco mengajukan permohonan kepada Bareskrim Mabes Polri, agar berkenan untuk melakukan gelar perkara kasus pidana nomor : LP/326/IV/2012/Bareskrim tgl 30 april 2012 dibiro wassidik Mabes Polri.

Gelar perkara ini, diminta atas laporan meninggalnya Menanli Panggabean, yang merupakan ayah kandung Ricco, pada tangal 30 November tahun 2011, akibat tertimpa pagar beton PT. Canang Indah.

Adapun yang mendasari tuntutan Ricco, "bahwa perkara dimaksud sebelumnya sudah dilimpahkan ke Mapolda Sumatera Utara, sebagaimana surat perlimpahan laporan Polisi nomor : B/1759/Ops/V/2012/ Bareskrim tgl 05 mei 2012, namun sampai dengan saat ini tidak ada ketegasan dan kejelasan atau perkembangan mengenai status hukum dari perkara saya seperti di peti eskan saja," ujar Rico.

Rico melakukan aksi seorang diri dengan membentangkan spanduk & poster bertuliskan ujuran 2 x 4 meter bertulisakan:

Bapak Presiden SBY Yang terhormat 20 bulan sejak meninggalnya orang tua kami, pada tanggal (30/11/2011) otopsi telah dilakukan dan lebih dari 2 alat bukti didapatkan ternyata, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP): LP/326/IV/2012/BARESKRIM, tidak di laporkan kepada Kejaksaan.

Ada kepentingan apa Polisi dalam masalah ini dan apa tanggung jawab negara.

Orang tua kami meniggal akibat tertimpa pagar beton PT. Canang Indah (MEDAN) tembok tersebut tidak memiliki ijin, ini kejadian untuk kedua kalinya, !!! Apakah PT. Canang Indah kebal hukum ? ... Mohon keadilan .'' Saya mogok makan sampai ada jaminan pemerintah didalam penegakan sepermasi hukum, atau ganti kewarganegaraan kami.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Didepan Istana Negara
 
Kecam Pengibaran Bendera HTI, Gerakan Jaga Indonesia Kibarkan Ribuan Merah Putih
 
Tuntut Ekonomi dan Demokrasi, Aliansi Mahasiswa UMJ Aksi Unjuk Rasa di Depan Istana Negara
 
Buruh dan Mahasiswa Bersatu; KSPI Desak Mahasiswa yang Ditangkap Segera Dibebaskan
 
Demo Mahasiswa di Depan Istana Berakhir Ricuh, 9 Orang Diamankan
 
Usai Demo Menagih Janji Manis Jokowi - JK, BEM SI Shalat Magrib Berjamaah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]