Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Aksi Mogok Makan
Aksi Mogok Makan Anna Hazare Masih Berlanjut
Saturday 20 Aug 2011 23:39:50

Aktivis antikorupsi India, Anna Hazare (Foto: AP Photo)
NEW DELHI-Aktivis antikorupsi India, Anna Hazare masih konsisten melakukan aksi mogok makan. Hal ini bagian dari aksi protes korupsi yang terjadi di negara tersebut. Ia pun bertekad untuk terus melanjutkan aksinya tersebut.

Seperti diberitakan kantor berita Assosiated Press, aksi mogok Hazare itu memasuki hari kelima. Hazare memulai aksi mogok makannya tersebut saat dia dipenjara, karena berencana menggelar aksi tanpa persetujuan polisi. Dia dibebaskan beberapa jam kemudian, namun menolak meninggalkan penjara sebelum polisi mengizinkannya menggelar aksi mogok makan selama 15 hari.

Ratusan pendukung Hazare, Sabtu (20/8), masih mengelilinginya saat dia duduk di sebuah panggung beton di depan foto pejuang pembebasan India Mohandas K Gandhi, New Delhi, India.

Hazare menyebut RUU India untuk membentuk badan antikorupsi tidak cukup kuat. UU itu seharusnya juga mengizinkan badan antikorupsi India untuk menyelidiki kantor kehakiman dan perdana menteri India. (mic/sya)


 
Berita Terkait Aksi Mogok Makan
 
• Tiga Wanita KTTJM Tambah Aksi Jahit Mulut di Depan DPRD Sumut
 
• Hingga Hari ke 5 Aksi Mogok Makan Petani di DPRD Sumut Tidak di Respon
 
• Aksi Mogok Makan Anna Hazare Masih Berlanjut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]