Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus RS Sumber Waras
Aksi Gerakan Tangkap Ahok Demo di Depan KPK
2016-03-16 22:04:13

Aksi unjuk rasa dari Gerakan Tangkap Ahok didepan Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (16/3).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Massa yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat yang bergabung menyebut namanya sebagai 'Gerakan Tangkap Ahok (GTA) mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) berani menagkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diduga kuat melakukan praktek korupsi pada kasus pembelian tanah RS Sumber Waras, Jakarta Barat.

Para pengunjuk rasa ini juga saat menjalankan aksinya dikawal oleh ratusan personel keamanan dari Kepolisian. Zulfikar Fauzi yang akrab disapa Mat Peci selaku koordinator lapangan aksi GTA mengatakan, dengan lantang tuntutannya didepan gedung anti rasuah, agar keadilan ditegakkan,

"Tangkap maling, tangkap Ahok," teriaknya melalui mobil komando didepan KPK, Jakarta, Rabu (16/3).

Menurutnya kasus itu sudah terang bederang dengan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Uuntuk itu lanjutnya, agar KPK dengan tegas wajib berani menangkap Ahok, karena penyelewengan penggunaan anggaran dipembelian tanah RS Sumber Waras sudah jelas, ungkapnya.

"Disini Ahok telah menjalankan pelanggaran penyalahgunaan wewenangnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, bila KPK tak menangkap Ahok, berarti KPK banci. KPK wajib berani. KPK jangan menjadi banci," tegas Mat Peci, dengan teriakan.(bh/bar)


 
Berita Terkait Kasus RS Sumber Waras
 
Bambang Widjojanto Usul BANI Solusi Tercepat Selesaikan Kasus Sumber Waras
 
Wagub Minta Bantuan Kejati DKI Bongkar 'Niat Jahat' Transaksi RS Sumber Waras
 
Lelet Usut Kasus Penjualan Lahan RS Sumber Waras, KPK Digugat ke Pengadilan
 
Nah'.. BPK Temukan Bukti Baru, KPK Diminta tak Ragu Jadikan Ahok Tersangka
 
KPK Digugat Ratna dan Belasan Aktivis Terkait Kasus Sumber Waras dan Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]