Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Demo Buruh
Aksi Demo Puluhan Ribu Buruh Macetkan Bundaran HI
Thursday 05 Sep 2013 12:39:27

Aksi demonstrasi puluhan ribu buruh kembali memacetkan sebagian ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta, Kamis (5/9) siang ini.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi demonstrasi puluhan ribu buruh kembali memacetkan sebagian ruas jalan di Ibu Kota DKI Jakarta, Kamis (5/9) siang ini konsentrasi buruh masih berada di Bundaran Hotel Indonesia sambil melakukan orasi dan menungu rekan-rekan mereka sesama buruh mengakibatkan jalan dari arah Sudirman menuju Bundaran HI macet total.

Sebanyak 30 ribu buruh Sejabodetabek Karawang, Cilegon, Serang. Bandung, Subang, cimahi di GD sate dan PTUN Bandung dengan tuntutan yang sama termasuk menolak penangguhan UMP/K. Yang rencananya akan melakukan aksi di didepan Istana Negara, Kemenkes, Kemenakertrans, dan PT Jamsostek untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar (UMPK) 50% (khusus UMP DKI sebesar Rp 3,7 juta.

Di atas podium, Presiden KSPI Said Iqbal mengajak masa aksi menyakikan lagu Indonesia Raya, dan selanjutnya mereka bergerang dengan long march menuju depan Istana Negara Jakarta Pusat.

Kenaikan upah buruh ini dengan menggunakan 84 item (KHL) karena jika di pakai 60 item, maka tidak ada kenaikan upah min di tahun 2014 dan menolak kenaikan (UMP/K) senilai inflasi plus 5% atau 10%, tetapi buruh menuntut dewan pengupahan menetapkan UMP/K 2014 sebesar sekian persen dari KHL 84 item atau bisa jg 150% dari KHL 60 item.

Kedua, tolak dan cabut INPRES tentang penetapan UMP yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah dengan hanya mendengarkan Apindo tanpa dialog dengan serikat buruh oleh karenanya INPRES ini cacat hukum. Karna tidak sesuai mekanisme penetapan UMP yg diatur uu 13/2003 sehinga para Gubernur tidak perlu mengikutinya. Karena akan timbul menimbulkan gejolak buruh.

Ketiga, jalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat 1 Januari 2014, bukan secara bertahap 2019 dengag jumlah PBI 156 juta orang bukan 86,4 juta orang dan iuran buruh dibayar pengusaha.(bhc/put)


 
Berita Terkait Demo Buruh
 
Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice
 
Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Lakukan Pengamanan Demo Buruh dengan Cara Ini
 
Temui Massa Aksi Demo, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
 
Buruh Akan Tetap Demo Besar-besaran 30 April Kepung DPR, Gak Peduli Pandemi Covid-19
 
Rizal Ramli: Wasit Tidak Adil, Perlu Audit Forensik Komputerisasi KPU dan Bisa Kena Pidana 4 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]